May Day, FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya Gelar Orasi dan Audensi di DPRD, Ini Tuntutannya!

admin
Spread the love

PALABUHANRATUsukabumizone.com || Peringati Hari Buruh Internasional (May Day), ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Kimia, Industri umum, Farmasi dan Kesehatan, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSB KIKES KSBSI) Sukabumi Raya, menggelar orasi di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), di Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Rabu (1/5/2024).

Selain orasi, beberapa perwakilan juga melakukan audensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar. Aksi ratusan buruh itu mendapatkan pengaman dari aparatur gabungan.

Selain orasi, beberapa perwakilan juga melakukan audensi dengan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Fraksi Partai Gerindra, Hera Iskandar. Aksi ratusan buruh itu mendapatkan pengaman dari aparatur gabungan.
Ketua FSB KIKES KSBSI Sukabumi Raya, Nendar Supriatna
mengatakan, kedatangannya hari ini untuk menuntut DPRD agar memanggil Ketua
Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit. “Mengenai waktu pemanggilannya kami
persilahkan, tapi kami memberi tenggang waktu satu bulan,” kata Nendar kepada
sukabumizone.com, Rabu (1/5).
Menurutnya, LKS Tripartit yang diketuai oleh kepala daerah itu
masa berlaku atau SK-nya itu sudah habis sampai 2023. Tapi, sampai hari ini
belum ada SK baru.
“Sementara
kami diminta verifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi terkait dengan jumlah buruh yang tergabung
dalam serikat. Karena ada syarat untuk masuk LKS Tripartit ini,” ujarnya.
Selain itu, sambung Nendar, banyak persoalan yang ingin disampaikan kepada
kepala daerah mengenai permasalahan buruh. Maka dari itu ia meminta DPRD segera
memanggil Ketua LKS Tripartit.
“Karena kami bertanggung jawab untuk memberikan saran pendapat terhadap ketua LKS Tripartit.
Maka dari itu, kami minta DPRD ini memanggil ketua LKS Tripartit, kenapa SK
tidak diperpanjang? kemudian bagaimana anggaran yang selama ini ada di LKS
Tripartit? dipake apa? Karena, sepanjang SK lama saja hampir tidak ada
kegiatan,” bebernya.
Lanjut Nendar, pihaknya meminta DPRD melanjutkan semua aspirasi yang hari disampaikan
ke DPR RI, khususnya Komis IX dan Komisi XI. “Karena yang saya dengar ada dewan
yang duduk di Komisi tersebut mewakili Kabupaten Sukabumi, berarti dia yang
salah satunya menandatangani Undang-undang yang hari ini merugikan buruh,”
tandasnya.
“Kemudian, perlu kami sampaikan bahwa kawan-kawan menolak mengenai pemberlakuan
yang namanya Jaminan Hari Tua (JHT) diambil atau dicairkan diusia 56 tahun, dan
ada pembuatan dua akun di undang-undang terbaru ini. Karena, undang-undang itu
dibuat sangat minim partisipasi dari kawan-kawan buruh,” tambahnya.
Sementara itu, di lokasi yang sama, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Fraksi
Partai Gerindra, Hera Iskandar mengatakan, terkait dengan aksi buruh hari ini
tidak banyak Anggota DPRD karena memang hari libur.
“Ini hari libur, jadi tidak begitu banyak anggota DPRD yang hadir, dan ketua DPRD
juga ada tugas di tempat lain sehingga saya sebagai Ketua Komisi IV yang
membidangi buruh diminta hadir di sini,” ucapnya.
Mengenai tuntutan para buruh, sambung Hera, adalah meminta Ketua LKS Tripartit
untuk hadir. Tapi sudah diwakili oleh Wakil Ketua Tripartit. “Kemudian
tuntutannya itu menenai PP 36 tentang Pengupahan yang minta direvisi. Saya kira
DPRD mendukung tetapi PP itu yang mengesahkannya di pusat,” ujarnya.
“Sehingga
kami siap untuk merekomendasikan tapi dengan persetujuan (kalau di DPRD red)
itu harus dibahas dulu dengan semua Fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Sukabumi
ini,” tambahnya.
Terakhir,
sambung Hera, para buruh juga menyikapi tentang Universal Health Coverage (UHC)
atau BPJS kesehatan yang dibiayai oleh Pemda yang per hari ini dilepas dari
Kabupaten Sukabumi.“Inisangat memprihatinkan. Memang betul, dan ini juga menjadi konsennya komisi IV,
ini sebetulnya banyak faktor bukan hanya masalah tidak dibayar saja oleh
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sukabumi,” tuturnya.
Lanjut,Hera, kurang lebih ada 1.981.000 kepesertaan dan itu sudah terbilang sangatbanyak serta yang belum sampai UHC itu hanya 85.000.“
Tadi sudah saya sampaikan, banyak variabel bukan hanya dibayar saja oleh pemerintah,tetapi kita harus menyisir. Yang pertama, kewajiban perusahaan, apakah yakin di setiap perusahaan itu semuanya menggunakan BPJS Mandiri atau perusahaan yang bayar,” bebernya.yang kedua, lanjut Hera, Kabupaten Sukabumi ini juga harus memberikan jaringpengamanan. “Salah satunya, seperti dulu ada Jalur Keluarga Miskin (Gakin) yang anggarannya dititipkan di setiap rumah sakit,” pungkasnya. (Dikutip  dari laman Sukabumizone.cm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PEMBERITAHUAN

Spread the loveSEHUBUNGAN DENGAN BEREDARNYA POTO SAYA, YANG DIJADIKAN PROFIL FACEBOOK OLEH OKNUM YANG TIDAK BERTANGGUNG JAWAB. MAKA SAYA MENYTATAKAN SEBAGAI BERIKUT: ATAS PERHATIAN DAN PARTISPASINYA DARI SEGENAP PEMBACA FOKUSEDITOR.COM, SAYA MEMOHON BANTUNNYA. TERIMAKSIH. BANDUNG, 1 MARET 2024. HORMAT SAYA TTD UDJANG RUSMAN WIDJAJA PEMIMPIN UMUM/REDAKSI Jumlah Pengunjung: 136

Subscribe US Now