
.
fokuseditor, Bandung – Mundurnya Ventje Rahadjo Sudigno dari kursi jabatan Komsaris Utama bank bjb, pelantikannya yang dilaksanakan pada RUPS-LB 2April 2024 lalu. Pengunduran Vintje tsb sudah barang tentu menjadi pertanyaan public dan pemegang saham di bank bjb.
Dikutip dari dari KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan Rabu (19/6), BJBR telah mendapat surat pengunduran diri Ventje pada 13 Juni 2024. Namun, dalam keterbukaan tersebut, tak dicantumkan alasan pengunduran dirinya.
Bahkan, jika dilihat dari situs resmi perusahaan, Ventje juga belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Begitu juga menurut sumber fokuseditor di bjb soal pengangkatan dan pelantikan pejabat komisaris atau direktur. Boleh-boleh saja kendati belum memegang kepatutan dari ojk katanya.
Dikutip dari KedaiPena.Com – Direktur Utama BJBR, Yuddy Renaldi mengatakan, kegiatan usaha, operasional dan layanan Perseroan tetap berjalan dengan normal sebagaimana mestinya. Ia menegaskan bahwa tak ada dampak signifikan atas pengunduran diri Ventje Rahardjo Soedigno dari kursi Komisaris Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR)
“Pengunduran diri tersebut akan disampaikan untuk diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Yuddy dilansir Kedai Pena, Kamis (20/6/2024).
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan Rabu (19/6), BJBR telah mendapat surat pengunduran diri Ventje pada 13 Juni 2024. Namun, dalam surat tersebut, tak dicantumkan alasan pengunduran dirinya
Berdasarkan keterbukaan informasi perusahaan Rabu (19/6), BJBR telah mendapat surat pengunduran diri Ventje pada 13 Juni 2024. Namun, dalam surat tersebut, tak dicantumkan alasan pengunduran dirinya
Sebagai informasi, Ventje sejatinya baru diangkat menjadi Komisaris Utama Independen BJBR pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada 2 April 2024 silam. Artinya, ia baru menduduki posisi tersebut sekitar dua bulan.
Bahkan, jika dilihat dari situs resmi perusahaan, Ventje juga belum mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test) dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perjalanan karirnya, Ventje pernah menjabat Direktur Eksekutif Komite Nasional Ekonomi Keuangan Syariah (KNEKS) pada periode waktu 2019 hingga 2022. Ia juga disebutkan sedang menjabat sebagai Advisor on Islamic Ecosystem Projects di Bank Syariah Indonesia sejak 2023.
Pria kelahiran Yogyakarta tahun 1954 ini menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi Studi Pembangunan di Universitas Indonesia pada tahun 1980.
Jika pengunduran diri dari jabatan Komisaris Utama dengan asas keterbukaan perusahaan sejatinya harus mencantumkana alasan-alasan yang jelas, agar tidak menjadi pertanyyan public. Begitu kira-kira menurut pandangan public. (admin).