admineproc@bankbjb.co.id

Bandung -Menindaklanjuti komitmen bank bjb bersama KPK dengan ditandatanganinya komitmen bersama/kesepakatan kerjasama penerapan Program Pengendalian Gratifikasi dan Perluasan LHKPN pada tanggal 25 Maret 2011, bank bjb senantiasa mendukung penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik di lingkungan bank bjb melalui Program Pengendalian Gratifikasi dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP).
Oleh karena itu, seluruh Insan bank bjb senantiasa menjaga Integritas dengan tidak meminta maupun menerima gratifikasi, suap, hadiah dan/atau bingkisan dalam bentuk apapun dari pegawai internal, nasabah, debitur, mitra kerja maupun pihak ketiga lainnya.
Apabila diketahui adanya indikasi tindakan meminta, menerima gratifikasi, hadiah dan/atau bingkisan dalam bentuk apapun oleh pegawai bank bjb, silahkan menyampaikan laporan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya melalui website whistleblowing pada alamat berikut https://bjbwbs.bankbjb.co.id/.
(Dikutip Admin dari : admineproc@bankbjb.co.id banj bjb)