
fokuseditor Bandung – Ade Dasep Zainal Abidin Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi secara tegas mengklarifikasi statmennya atas dugaan selisih anggaran sebesar 31 Miliar pada APBD tahun anggaran 2023.
Menurut Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Gerindra ini, dirinya mengaku pernyataan klarifikasi tersebut atas hasil analisa yang lebih mendalam sehingga ditemukan fakta dan data terbaru, bahwa semua itu tidak ada selisih yang ditemukan karena semua telah masuk dalam program hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Jadi dugaan selisih itu telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2020 serta peraturan Menteri dalam Negeri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023,” ungkap Ade Dasep saat ditemui di kediamannya, Kp Bantarmuncang Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Jumat (26/7/24).
Fakta-fakta itu juga diperkuat dalam dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang telah disepakati bersama, dan menjadi bahan penyusunan Raperda APBD tahun anggaran 2023 sebagai bahan-bahan evaluasi Gubernur Jawa Barat.
“Dari fakta dan data serta penelusuran lebih mendalam melalui koordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait, saya menyatakan clear tidak ada selisih yang ditemukan,” jelasnya.
Ade Dasep mengaku, ia tidak menampik sebelumnya bahwa dirinya sempat mempertanyakan selisih APBD 31 miliar itu atas dasar sebagai bentuk pertanggungjawaban moral sebagai anggota legislatif.
Sebelumnya saya melakukan semua itu, bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat atas nama keadilan kepada Bupati, TAPD dan Lembaga yang menaungi saya DPRD Kabupaten Sukabumi khususnya Banggar DPRD Fraksi Gerindra,” jelas Ade Dasep.
Terakhir, Ade Dasep menyatakan permohonan maaf, dan sebagai konsekuensinya, ia mencabut semua laporan yang telah dilayangkan kepada pihak-pihak terkait.
“Atas kekisruhan ini, saya memohon maaf dan sebagai konsekuensi akan mencabut semua laporan yang telah saya layangkan, karena memang semua sudah clear,” pungkasnya. (***)