
fokuseditor.com BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJKRI) sebagai salah satu Lembaga Pengawasan juga Penilaian perusahaan perbankan, baik bank milik BUMN/BUMD atau Bank asing dan Bank Perkeriditan Rakyat (BPR). Sebagaimana yang sudah diwartakan disejumlah Media Online. Bank yang dicabut ijin operasionalnya dan bangkrut harus tutup juga ada bank Asing yang hengkang dari Indonesia jumlahnya mencapai puluhan.
Memang hal itu sebuah fenomena yang sulit diprediksi sebelumnya akan terjadi seperti sekrang ini. Kekawatiran bisa terjadi kepada siapapun selain ekan mempengaruhi perekonomian juga bagi Nasabah yang masih aktif dan tercatat dibeberapa bank. Bisa menimbulkan merosotnya kepercayaan terhadap dimana mereka menyimpan uangnya.
Selain hal itu, Dirut bank bjb Bahkan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 5 tersangka. “KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat, dikutip Sabtu (14/9/2024). Dikutip dari Inilah.com 14 september 2024.
Seperti penyataan Widi Hartoto Sekretaris bank bjb, yang dikuitip dari Dkatadata.id (19/-2024)
Alih-alih menjawab sederet pertanyaan yang dicecar BEI, Sekretaris perusahaan Bank BJB, Widi Hartoto justru mengatakan Bank BJB senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya. Hal itu termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga.
Tak hanya itu, ia juga menyampaikan perseroan selalu menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Bank BJB juga akan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan dengan objektif dan transparan.
“Kami meyakini bahwa Bank BJB senantiasa menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik,” kata Widi dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (18/9). Lebih lanjut, Widi mengatakan hingga penjelasan ini dimuat tidak ada tuntutan hukum yang dihadapi oleh pengurus, pegawai, maupun perseroan terkait pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, perseroan dan direksi tidak mengambil tindakan hukum apa pun.
Perseroan yakin bahwa pemberitaan yang beredar tidak akan mempengaruhi kegiatan operasional maupun layanan yang diberikan kepada nasabah. Perseroan tetap berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menjaga integritas. Seluruh aktivitas perseroan tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen pada setiap kegiatan operasionalnya. Selain itu, terkait rencana aksi korporasi untuk penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Bank BJB Tahap I Tahun 2024, kata Widi, proses tersebut akan tetap berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
“Tidak terdapat informasi/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup perseroan serta mempengaruhi harga saham BJBR,” jelasnya.
Dikutip dari Dkatadata.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menutup lima belas Bank Perkreditan Rakyat (BPR) termasuk BPR Syariah. Penutupan 15 BPR itu dilakukan sepanjang Januari hingga September 2024.
BPR Wijaya Kusuma menjadi bank pertama yang ditutup OJK yakni pada 4 Januari 2024 dengan alasan tak mampu melakukan penyehatan. BPR yang ditutup OJK tidak hanya tersebar di Pulau Jawa tetapi juga yang berlokasi di daerah seperti BPRS Aceh Utara.
Penutupan BPRS Aceh Utara dilakuan pada 4 Maret 2024. OJK juga menutup PT BPR Bali Artha Anugrah yang terletak di Denpasar, Bali. Penutupan terbaru dilakukan OJK terhadap BPR Nature Primadana Capital yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat pada 13 September 2024.
Seiring dengan penutupan ini, Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS akan melaksanakan fungsinya. Salah satunya membayarkan simpanan nasabah dengan ketentuan yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan juga telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS). POJK tersebut diterbitkan untuk mendorong agar BPR dan BPRS dapat tumbuh dan berkembang menjadi lembaga keuangan yang berintegritas, adaptif, dan berdaya saing.