Bank BJB Hamburkan Dana Iklan Rp 200 Miliar, KPK Terkesan Tak Kompak Mengusutnya!

admin
Spread the love

Jakarta, MI – Jika saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berani dan tak pandang bulu mengusut kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) kurun waktu 2021-2023, bakal banyak pihak yang bakal mengenakan rompi oranye KPK menjadi penghuni rumah tahanan negara (Rutan).

Hanya saja, di internal lembaga anti rasuah itu seakan tak kompak. Lihat dan simak saja pernyataan antara Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto dan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengaku belum mengetahui ihwal dinaikannya ke tahap penyidikan kasus dugaan markup penempatan iklan oleh Bank BJB. 

Bahkan, dia menyatakan belum ada sprindik kasus tersebut. “Belum ada sprindik. Patokan saya register Sprindik. Dan belum ada,” kata Tessa saat dikonfirmasi, Minggu (15/9/2024) lalu.

Sementara sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan, “KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terkait iklan BJB,” dalam keterangannya kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, pada Sabtu (14/9/2024).

Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com, menunjukkan bahwa lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya adalah pihak internal BJB, termasuk seorang pejabat tinggi yang berinisial YR, yang diduga adalah Direktur Utama BJB, Yudi Renaldi. Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan pihak swasta.

Menurut laporan, total dana yang terlibat dalam mark-up iklan ini melebihi Rp100 miliar, dengan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp200 miliar. 

Diduga terjadi penggelembungan anggaran hingga 100 persen, di mana biaya pemasangan iklan yang sebenarnya sebesar Rp200 juta digelembungkan menjadi Rp400 juta. 

Dana hasil mark-up ini diduga disalurkan ke beberapa pejabat dan bahkan mengalir ke Ahmadi Noor Supit untuk menghapus temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saat ini, Asep Guntur Rahayu belum mengungkapkan identitas lengkap para tersangka atau rincian konstruksi perkara. “Pada waktunya nanti akan diumumkan,” jelasnya.

Mengejutkannya, duit sebanyak itu diduga tidak hanya masuk ke dirut BJB tetapi juga masuk ke sejumlah pejabat. Bahkan disebut-sebut duit mengalir sampai ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghapus soal temuan tersebut.

Buruknya tata kelola bank daerah

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola bank milik daerah.

Sama seperti halnya bank milik negara (BUMN) dan juga bank milik daerah (BUMD) pada prinsipnya kerap menjadi sapi perah penguasa.

“Prinsipnya BUMN dan BUMD itu jadi sapi perah dari oknum penguasa. Kalau di pusat oknum itu bisa eksekutif atau legislatif. Kalau di daerah bisa gubernur atau DPRD. Paling tidak untuk membiayai kepentingan politik yang bersangkutan kalau toh tidak masuk kantong sendiri,” kata Boy sapaannya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (22/9/2024).

Menurut Boy, kasus di BUMD termasuk di Bank BJB, juga diperparah dengan adanya keterkaitan penyalahgunaan wewenang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Respons BJB

BJB menjunjung tinggi prinsip akuntantabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatan operasionalnya termasuk dalam hal penempatan iklan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Perseroan senantiasa menghormati semua proses hukum yang berjalan dan bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum guna memastikan bahwa seluruh proses hukum dilaksanakan secara objektif dan transparan,” katanya dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Kamis (19/9/2024).

Manajemen menyebut, dalam proses hukum yang sedang berjalan, Perseroan senantiasa menghargai segala bentuk upaya penegakan hukum, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami meyakini bahwa Perseroan senantiasa menjalankan praktik yang sesuai dengan prinsip- prinsip tata kelola yang baik,” sebutnya.

Perseroan sebagai selaku perbankan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, kepatuhan dan kepatutan dalam setiap kegiatan bisnis dan operasionalnya. 

Perseroan juga mengedepankan nilai-nilai profesionalisme, tata Kelola yang baik, serta keterbukaan dalam kegiatan bisnis dan operasionalnya sesuai kaidah hukum yang berlaku.

Manajemen menegaskan, sampai dengan dimuatnya penjelasan atas pemberitaan di media massa melalui keterbukaan informasi ini, tidak terdapat tuntutan hukum yang dihadapi baik oleh Pengurus, Pegawai maupun Perseroan mengenai pemberitaan dimaksud, sehingga Perseroan dan atau Direksi tidak mengambil upaya hukum.

“Perseroan meyakini bahwa pemberitaan yang beredar tidak akan berdampak terhadap kegiatan operasional maupun layanan yang diberikan Perseroan kepada nasabah,” pungkasnya.

Sisa jabatan komisioner hingga Desember 2024 mendatang, sudah seharusnya menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya sebagai secuil upaya memperbaiki reputasinya yang kian tergerus. Pun publik berharap kepada pimpinan KPK mendatang, independen dan tak tebang pilih. “Equality before the law”. (Dikutip dari MonitorIndonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

KPU Garut Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Spread the lovefokuseditor.com GARUT – Abdsy Syakur dan Putri Karlina  menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut guna menyaksikan acara Penetapan Nomor Urut sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Garut di Balroom Hotel Santika, Jalan Cipanas Baru Kecamatan Tarogong Kaler, Senin (23/09/2024). dengan jalan  kaki dari  Bela Negara Menuju  […]

Subscribe US Now