
fokuseditorDotCom BANDUNG – Sungguh sangat aneh sebuah bank besar sekelas bank bjb (Go Publik) sekelas dengan Rentenir yang begitu lunak dan jinak didalam memberikan pinjaman modal kerja kepada PT SRITEX. Yang kini mandeg atau mecet pengembaliannya ke bank bjb, karena PT SRITEX diputus Pengadilan pailit.
Ini sebgai gambaran saja dan semua orang sudah pada tahu dan entah apa yang terjadi seorang pegawai (Mantan) yang Bernama Dicky Syahbadinata sudah ditetapkan sebagai terrsangka oleh Kejaksaan Agung RI.
Dikutif dari CNBC Indonesia : (Diketahui, Kejagung menetapkan Direktur Utama PT Bank DKI Jakarta tahun 2020, ZM yaitu Zainuddin Mappa dan pejabat PT Bank BJB, DS yaitu Dicky Syahbadinata yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial tahun 2020 tersangkut kasus ini)
Pertanyaannya, apakah DS itu satu satunya pejabat di bank bjb, padahal di situ semasa bekerja kedudukannya hanya sebagai Pimipinan Divisi Korporasi dan UMKM saja dan diatasnya ada lagi Direktur Korporasi.dan UMKM. Lihat susunan management bank bjb : ada Direktut Utama, ada Direktur Kepatuhan, ada Direktur Korporasi dan UMKM. Direktur Konsumer dan Ritel. Direktur Operasional dan Tekno;ogi Informasi. Direktur Keuangan. Jika pada tahun 2023 ada 7 jajarana Dewan Direksi bank bjb kini dirampingkan sesuai arahan Gubernur Dedi Mulyadi.
Diatas Dewan Direksi ada lagi Dewan Komisaris : Yaitu, Komisari Utama Independen. 3. Komisaris dan 2 Komisaris Independen. Jika Direktur Utama membawahi 5 Direktur. Dan masing-masing Direktut membawahi para Divisi yang berbeda beda peran dan tugasnya.
Mengutif informasi dari Google sebagai berikut :
Prosedur bank dalam pemberian pinjaman modal kerja kepada perusahaan umumnya melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan permohonan, analisis kelayakan, hingga pencairan kredit. Setiap bank mungkin memiliki prosedur yang sedikit berbeda, namun tahapan umumnya meliputi pengisian formulir, penyampaian dokumen, analisis kredit, persetujuan kredit, dan pencairan dana.
Prosedur Umum Pemberian Pinjaman Modal Kerja:
- 1. Pengajuan Permohonan:
Perusahaan mengajukan permohonan kredit modal kerja ke bank dengan mengisi formulir yang disediakan, dilengkapi dengan dokumen-dokumen persyaratan.
- 2. Analisis Kelayakan:
Bank akan melakukan analisis kelayakan kredit, termasuk analisis dokumen, wawancara, kunjungan lapangan, dan analisis keuangan perusahaan.
- 3. Persetujuan Kredit:
Jika analisis kelayakan menunjukkan bahwa perusahaan layak mendapatkan kredit, bank akan memberikan persetujuan kredit dengan syarat-syarat tertentu, seperti jangka waktu, suku bunga, dan jaminan.
- 4. Pencairan Dana:
Setelah persetujuan kredit, dana kredit akan dicairkan ke rekening perusahaan sesuai dengan syarat yang telah disepakati.
Dokumen yang Diperlukan:
- Dokumen Legalitas Perusahaan: Akte pendirian perusahaan, izin usaha, dan dokumen terkait lainnya.
- Laporan Keuangan: Neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas perusahaan.
- Dokumen Jaminan: Jika diperlukan, perusahaan perlu memberikan jaminan, seperti aset perusahaan, properti, atau aset bergerak lainnya.
- Rencana Penggunaan Dana: Perusahaan harus menjelaskan bagaimana dana kredit akan digunakan untuk keperluan modal kerja.
Analisis Kredit:
- Analisis Kinerja Perusahaan:
Bank akan menganalisis kinerja keuangan perusahaan, termasuk pertumbuhan pendapatan, profitabilitas, dan kemampuan melunasi hutang.
- Analisis Industri:
Bank akan mengevaluasi kondisi industri tempat perusahaan beroperasi, termasuk tren pasar, persaingan, dan risiko industri.
- Analisis Jaminan:
Bank akan mengevaluasi kualitas dan nilai jaminan yang diberikan oleh perusahaan.
Pencairan Dana:
- Proses Pencairan:
Dana kredit akan dicairkan ke rekening perusahaan setelah semua persyaratan telah dipenuhi.
- Monitoring Kredit:
Bank akan melakukan monitoring terhadap penggunaan dana kredit dan kinerja perusahaan. (***).