“Menurut sumber fokuseditor.com yang enggan disebutkan jati dirinya, mengatakan,bahwa “Pengadaan Barang dan Jasa (hususnya iklan) yang membidanginya adalah Divisi Corporate Sekretary (Approver) bank bjb Kantor Pusat, Widi Hartoto sebagai Pemimpin Divisi Corporate Sekretary. Dan dia isebut-sebut salah satu pegawai kepercayaan Yuddy Renaldi Direktur Utama bank bjb.”

Dikutp dari PakuanRaya.com JAKARTA – Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan, dugaan markup iklan senilai Rp200 miliar di Bank Jabar Banten (BJB) yang telah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menunjukkan buruknya tata kelola bank milik daerah.
Sama seperti halnya bank milik negara (BUMN) dan juga bank milik daerah (BUMD) pada prinsipnya kerap menjadi sapi perah penguasa.
“Prinsipnya BUMN dan BUMD itu jadi sapi perah dari oknum penguasa,” kata Boyamin saat dihubungi wartawan, Kamis (19/9/2024).
Menurut Boyamin, oknum penguasa adalah mereka yang punya kewenangan.
“Kalau di pusat oknum itu bisa eksekutif atau legislatif. Kalau di daerah bisa gubernur atau DPRD,” katanya.
“Paling tidak untuk membiayai kepentingan politik yang bersangkutan kalau toh tidak masuk kantong sendiri,” tambahnya.
Kasus di BUMD termasuk di Bank BJB, juga diperparah dengan adanya keterkaitan penyalahgunaan wewenang anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus yang sama juga kerap terjadi kongkalingkong antara BUMN dengan anggota BPK.
“BPK punya wewenang mengawasi. Ketemu oknum nakal ya sudah. Dua-duanya bisa bersekongkol untuk menutupi busuknya atau jeleknya tata kelola di BUMN atau di BUMD,” kata Boyamin
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/9/2024), menyatakan dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), sudah naik ke level penyidikan.
“Bank BJB telah melakukan mark-up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu tersebut,” katanya.
Menurut Asep, penggelembungan mencapai 100 persen. Setiap pemasangan iklan di satu media, seharga RP200 juta dalam satu kali placement digelembungkan hingga Rp400 juta.
Mengejutkannya, duit sebanyak itu diduga tidak hanya masuk ke dirut BJB tetapi juga masuk ke sejumlah pejabat. Bahkan disebut-sebut duit mengalir sampai ke Ahmadi Noor Supit agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghapus soal temuan tersebut. (admin)
Tanggapan resmi Widi Hartoto Pemimpin Divis Corprate Sekretary bank bjb Kantor Pusat.Tentang MarkUp Dana Penempatan Ikan bank bjb
Bank BJB (BJBR) memberikan tanggapan resmi terkait penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan markup dana sebesar Rp200 miliar untuk penempatan iklan dalam periode 2021-2023. Menanggapi kasus ini, Bank BJB menegaskan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Widi Hartoto, Approver Bank BJB, menyatakan bahwa pihaknya selalu mematuhi prinsip tata kelola yang baik dalam semua aktivitas operasional, termasuk penempatan iklan dan kerjasama dengan pihak ketiga. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum dilakukan dengan objektif dan transparan,” ujar Widi.
Meskipun ada penyelidikan yang melibatkan lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk direktur utama Bank BJB, pihak manajemen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada tuntutan hukum yang secara langsung mempengaruhi pengurus, pegawai, atau perseroan. Bank BJB juga menegaskan bahwa operasi dan layanan kepada nasabah tidak terpengaruh oleh isu ini.
“Bank BJB terus melanjutkan rencana penerbitan obligasi berkelanjutan tahap I Tahun 2024 sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan melaksanakan semua aktivitas sesuai dengan kaidah hukum dan prinsip tata kelola yang baik,” tambah Widi.
Bank BJB memastikan bahwa semua kegiatan bisnisnya dilaksanakan dengan mematuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik, dan seluruh aktivitas bisnisnya tercermin dalam laporan yang diaudit oleh auditor independen. Dengan demikian, Bank BJB berusaha untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan bahwa isu ini tidak berdampak pada operasional sehari-hari maupun layanan kepada nasabah.(Admin).