
fokuseditor.com BANDUNG – Dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat, yaitu Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk sudah memakan waktu 1 bukan kurang lebih. Sungguh sangat ironi sampai saat ini makin tidak jelas,
Dikutip dari Inilah.com – Bahkan, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan 5 tersangka. “KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, terkait iklan BJB,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Bogor, Jawa Barat, dikutip Sabtu (14/9/2024).
Bagaimana bisa jadi melambat proses hukumnya bandingkan saja korupsi Umar Syarifuddin Dirut Bank Jabar Banten Rp. 51 Miliar lebih, sementara Dirut bank bjb Yuddy Renaldi mencapai Rp.400 Miliar dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan tahun 2023. Besar mana kira-kira.
Mari simak beritanya :
Mantan Direktur Utama Bank Jabar Terganjal Kasus Korupsi
Mantan Dirut Bank Jabar Umar Sjarifuddin memerintahkan seluruh pimpinan cabang untuk mengumpulkan sejumlah dana. Dana itu kemudian dibagi-bagikan kepada beberapa pihak, salah satunya adalah mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan.
Pada April 2004, terdakwa meminta pada pimpinan cabang BPD Jabar wilayah Bandung Raya agar mengumpulkan dana dengan alasan untuk keperluan biaya setoran modal dan pajak. Kemudian, Mei 2004, terdakwa meminta pada pimpinan cabang BPD Jabar yang sama untuk menyetorkan dana bagi bantuan pengembangan usaha.
“Diikuti sejumlah permintaan pada pimpinan cabang lain,” imbuh Jaksa KMS Roni. Kemudian, pada 2005 juga diulang permintaan pada pimpinan cabang BPD Jabar. Perbuatan terdakwa menurut JPU dilakukan bersama-sama dengan Uce Karna Suganda dan Abas Suhari Somantri.
Alhasil, terkumpul Rp51,801 miliar. Sejumlah Rp28,922 miliar dinikmati sendiri oleh Umar. Lalu, Rp7,138 miliar mengalir ke Uce Karna Suganda, Abbas Suhari Somantri sebesar Rp5,494 miliar, Danny Setiawan Rp7,015 miliar. Bangbang Purnama Rp1,263 miliar, kemudian Emmu Zakaria Rp491,5 juta. Engkos Sadrah menerima Rp402,5 miliar.
Selain itu, pada dakwaan kedua primair, JPU mendakwa Umar dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Korupsi. Dan dakwaan kedua subsidair, pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
Menurut Hadiyanto, Umar memberikan dana pada petugas pemeriksa pajak pada BPD Jabar tahun 2001 dan 2002, yaitu Eddi Setiadi, Roy Yuliandari, Dedy Suwardi, dan Muhammad Yazid.
Ketiganya adalah tim pemeriksa pajak BPD Jabar yang melakukan koreksi atau menurunkan kewajiban pembayaran pajak terhadap temuan jumlah kurang bayar yang semula Rp51,801 miliar menjadi Rp7,278 miliar. Jumlah terebut adalah akumulasi kekurangan bayar pajak BPD Jabar sejak 2002-2005.
Tim tersebut bersedia melakukan permintaan direksi BPD Jabar untuk mengoreksi kekurangan bayar pajak karena mendapat Rp2,550 miliar. Sebanyak Rp1 miliar diserahkan pada Dedy Suwardi dan Rp1,550 miliar kepada anggota tim yang lain. (Dikutip FOKUSEDITOR dari HUKUMONLINE).
MA Potong Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Jadi 5 Tahun
Jakarta – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama Bank Jabar Banten Umar Syarifudin. MA dalam putusannya mengabulkan untuk mengurangi vonis penjara bagi Umar.
“Dikurangi menjadi 5 tahun,” ujar anggota majelis kasasi, Krisna Harahap, saat dihubungi detikcom, Selasa (4/1/2011).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhi vonis 7 tahun penjara ditambah keharusan membayar uang pengganti Rp 19.834.447.000. Umar kemudian menyatakan banding dan dikabulka, sehingga hukuman penjaranya dikurangi menjadi 6 tahun sedangkan hukuman uang pengganti tetap
Dalam pertimbangan Majelis Kasasi, Umar dianggap melanggar 2 pasal yakni Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Umar dihukum dengan lima tahun penjara, denda Rp200 juta, dan ditambah hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp8.801.142.000.
Umar divonis Pengadilan Tipikor karena melakukan korupsi penarikan biaya setoran modal dan setoran pajak di 30 cabang Bank Jabar Banten. Penarikan itu digunakan untuk keperluan pribadinya.
Korupsi ini dilakukan oleh Umar pada 2003-2005. Akibat perbuatan Umar, negara merugi hingga mencapai Rp 37 miliar. (Dikutip dari Detikcom)