OPINI : Investigasi Kredit Rp. 3.5 Trilyun Ke 9 BUMN, Sritex Rp. 600 Milyar,Dana Iklan Rp.400 Milyar, Ko Bisa bank bjb Terus Dibobol

admin
Spread the love

BANDUNG – Pertama sejumlah oknum pejabat terkait dengan masalah terebut, patut diduga mereka mengabaikan prinsip-prinsip kehatian-hatian (MenRis) atau dengan sengaja ada unsur kesengajaan dilanggar Standar Operasioanal Prosedur (SOP) yang diterap di masing-masing Direktur sampai ke tingkat Divisi. SOP itu bukan hanya Direktur saja atau Divisi, Satuan Pengaman (SATPAM) ada SOPnya.

Prinsi-prinsip itu sebagai berikut : Peraturan OJK terkait pemberian pinjaman modal kerja kepada bank diatur dalam beberapa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Secara umum, OJK mengatur tentang prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit, termasuk kredit modal kerja, serta aspek perizinan dan pengawasan bank. 

Beberapa peraturan OJK yang relevan:

  1. 1. POJK tentang Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank bagi Bank Umum:

POJK ini mewajibkan bank memiliki kebijakan perkreditan yang jelas dan terukur, termasuk untuk kredit modal kerja. Kebijakan ini harus mencakup prinsip-prinsip perkreditan yang sehat, penilaian risiko, dan manajemen risiko. 

  1. 2. POJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum:

POJK ini mengatur tentang penerapan manajemen risiko secara menyeluruh, termasuk risiko kredit, yang harus diterapkan oleh bank. 

  1. 3. POJK tentang Kesehatan Bank:

POJK ini mengatur tentang berbagai aspek kesehatan bank, termasuk permodalan, likuiditas, dan rentabilitas. Pemberian kredit, termasuk kredit modal kerja, akan mempengaruhi kesehatan bank dan diawasi oleh OJK. 

  1. 4. POJK tentang Perizinan Usaha Bank:

POJK ini mengatur tentang proses perizinan bank, termasuk pembukaan kantor cabang yang dapat memberikan layanan perkreditan. 

  1. 5. Surat Edaran OJK:

Selain POJK, OJK juga mengeluarkan Surat Edaran yang memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penerapan peraturan. Contohnya, Surat Edaran yang mengatur tentang tata cara perhitungan likuiditas bank. 

Poin-poin penting terkait pemberian pinjaman modal kerja ke bank:

  • Prinsip kehati-hatian:

Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan kredit, termasuk kredit modal kerja, dengan melakukan penilaian risiko yang cermat dan memastikan debitur memiliki kemampuan untuk membayar kembali.

  • Kebijakan perkreditan:

Bank harus memiliki kebijakan perkreditan yang jelas dan sesuai dengan peraturan OJK, yang mengatur seluruh aspek perkreditan, termasuk kredit modal kerja.

  • Manajemen risiko:

Bank harus menerapkan manajemen risiko yang efektif untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko kredit, termasuk risiko kredit modal kerja.

  • Pengawasan OJK:

OJK melakukan pengawasan terhadap bank untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan menjaga kesehatan bank.

  • Penerapan teknologi:

Bank juga didorong untuk memanfaatkan teknologi dalam proses pemberian kredit, termasuk kredit modal kerja, untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi. 

Contoh Kredit Modal Kerja:

  • Kredit modal kerja adalah fasilitas kredit yang diberikan kepada debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja dalam menjalankan usaha.
  • Fasilitas kredit ini dapat dicairkan sekaligus atau bertahap, dengan jangka waktu tertentu sesuai kesepakatan.
  • Pembayaran pokok dan bunga dapat dilakukan secara angsuran atau sekaligus saat jatuh tempo. 

Penting untuk dicatat bahwa peraturan OJK terkait pemberian kredit terus diperbarui, sehingga bank perlu selalu mengikuti perkembangan peraturan terbaru. 

Peraturan berikutnya : Prosedur pemberian pinjaman modal kerja bagi korporasi melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pengajuan aplikasi hingga pencairan pinjaman. Secara umum, bank atau lembaga keuangan akan melakukan analisis kelayakan kredit berdasarkan data yang diserahkan oleh pemohon, termasuk data perusahaan, laporan keuangan, dan rencana bisnis. Setelah analisis, jika disetujui, akan dilakukan pengikatan kredit secara notariil dan pencairan dana.

Berikut adalah tahapan prosedur pemberian pinjaman modal kerja bagi korporasi:

  1. 1. Pengajuan Permohonan:

Korporasi mengajukan permohonan pinjaman modal kerja kepada bank atau lembaga keuangan, lengkap dengan data perusahaan dan dokumen pendukung lainnya. 

  1. 2. Analisis Kelayakan Kredit:

Pihak bank akan melakukan analisis terhadap data yang diserahkan, termasuk data keuangan, legalitas perusahaan, dan rencana bisnis. Analisis ini mencakup: 

  1. Analisis 5C: Karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi (5C’s) calon debitur. 
  2. Analisis Laporan Keuangan: Penilaian terhadap kondisi keuangan perusahaan, termasuk neraca, laporan laba rugi, dan laporan arus kas. 
  3. Analisis Jaminan: Penilaian terhadap agunan yang diberikan sebagai jaminan pinjaman. 
  4. 3. Keputusan Kredit:

Berdasarkan hasil analisis, bank akan mengambil keputusan apakah permohonan pinjaman disetujui, ditolak, atau ditangguhkan. 

  1. 4. Pengikatan Kredit:

Jika permohonan disetujui, akan dilakukan pengikatan kredit secara notariil, termasuk pembuatan perjanjian kredit dan penyerahan dokumen agunan. 

  1. 5. Pencairan Pinjaman:

Setelah proses pengikatan selesai, pinjaman modal kerja akan dicairkan kepada korporasi. 

Dokumen yang Umumnya Diperlukan:

  • Formulir aplikasi pinjaman.
  • Akta pendirian perusahaan dan perubahan terakhir.
  • Surat izin usaha (IUMK, SIUP, TDP, dll.).
  • Laporan keuangan terbaru (audited untuk plafon tertentu).
  • NPWP perusahaan.
  • Rencana bisnis (business plan).
  • Dokumen agunan (jika ada).
  • Fotokopi KTP direksi dan komisaris.
  • Dokumen lain yang relevan sesuai kebijakan bank. 

Penting untuk diperhatikan:

  • Proses pengajuan pinjaman modal kerja bisa memakan waktu, tergantung pada kelengkapan dokumen dan kompleksitas analisis. 
  • Bank akan melakukan verifikasi data dan mungkin melakukan kunjungan lapangan untuk melihat kondisi usaha secara langsung. 
  • Penting untuk memastikan bahwa semua data yang disampaikan benar dan akurat untuk mempercepat proses persetujuan. 

Apakah sejumlah peraturan tersebut dijalankan dalam proses pemberian pinjaman modal kerja kepada PT Sritex dan ke 9 BUMN tersebut oleh oknum pejabat di bank bjb?

Awalnya BKPD (Bank Karya Pembangunan Daerah Jawa Barat) kini BPB Jabar) Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) masa sejak 1961 sampai kini mengabaikan prinsip-prinsip ketentuan dan peraturan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.

Agar Dilakukan Audit Investigasi dalam Kasus Kredit Bank Bjb Rp 3,5 Triliun yang Penuh Berbagai Kejanggalan

KORAN-PIKIRAN RAKYAT-Pemberian kredit oleh bank bjb kepada sembilan Badan  Usaha Milik Negara dengan nilai sebesar Rp 3,5 triliun dengan bunga 0 persen sampai 3 persen pertahun yang dinilai cacat prosedural dan kejanggalan dalam pengucuran kredit tersebut. Untuk itu agar dilakukan audit investigasi.

Pakar hukum perbankan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr. Tri Handayani Rabu 16 Juli 2025 mengatakan, , jika proses pemberian kredit sebesar Rp 3,5 triliun itu terbukti menyimpang dari ketentuan, bukan hanya bisa menimbulkan kerugian keuangan, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Kepercayaan itu, menurutnya, adalah aset utama dalam menjaga stabilitas keuangan nasional.

Oleh karena itu, Tri menyarankan agar audit investigasi dilakukan secara menyeluruh, melibatkan pihak independen, dan hasilnya disampaikan secara transparan. “Langkah ini penting untuk membangun ulang kepercayaan publik, sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” ucapnya.

Tri Handayani, menyatakan bahwa indikasi kuat dalam kasus kucuran kredit bank bjb senilai Rp 3,5 triliun menunjukkan tidak dijalankannya prinsip kehati-hatian sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2017. Padahal, menurutnya, prinsip kehati-hatian adalah fondasi utama aktivitas perbankan. “Prinsip ini harus diwujudkan dalam analisis 5C terhadap calon debitur,” jelas Tri.

Lima aspek tersebut meliputi karakter, kapasitas, modal, jaminan, dan kondisi ekonomi. Seluruh aspek itu dirancang untuk memastikan bahwa kredit yang dikucurkan benar-benar bisa kembali, dan tidak membahayakan posisi keuangan bank.

Tri menyoroti pentingnya penilaian terhadap jaminan atau agunan. Bank harus memastikan bahwa aset yang dijaminkan memiliki nilai ekonomi dan dasar hukum yang kuat, sehingga dapat dieksekusi jika debitur gagal membayar. “Kalau dari awal analisis agunannya lemah, itu sudah pelanggaran prinsip prudensial,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sektor perbankan merupakan sektor yang sangat diatur (heavy regulated). Kegagalan mematuhi ketentuan, sekecil apa pun, dapat berujung pada pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam konteks ini, audit investigasi menjadi langkah mendesak untuk mengungkap apakah ada indikasi penyimpangan.

Sebagai bank milik pemerintah daerah yang telah go public (Tbk),  bank bjb  juga memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG). Ini termasuk pembentukan komite audit dan risiko, pelaksanaan fit and proper test bagi jajaran direksi dan komisaris, serta pelaporan berbasis manajemen risiko. “Bank bjb bukan hanya mengelola dana internal, tapi juga dana pihak ketiga yang harus dipertanggungjawabkan. Maka mekanisme pengawasan harus diperkuat secara berkala dan objektif,” ujar Tri.

Ia menekankan bahwa pengawasan melekat antara dewan komisaris dan direksi menjadi krusial di tengah situasi seperti ini. Audit Investigasi Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof Nandang Sambas menyampaikan pandangannya perihal kejanggalan kredit bjb Rp 3,5 triliun untuk sem bilan BUMN. Menurut dia, pada hakikatnya, masalah perjanjian kredit merupa kan aspek hukum keperdataan. (Dikutip dari PIKIRAN RAKYAT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Dedi Mulyadi Gubernur Jabar bank bjb Harus Efisiensi, Maju Atau Mundurkah,

Spread the loveBANDUNG – Apa yang harus dilakukan oleh Komisaris dan Direksi yang telah ditetapkan oleh sejumlah pemegang saham dan Gubernur Jawa Braat Dedi Mulyadi memerintahkanuntuk melakukan efesiansi dan perampingan di internal bank bjb. Salah satunya perampingan manajemen sudah ditetapkan yaitu sebelumnya 7, kini ajajaran Komisaris Utama dan Anggota menjadi […]

Subscribe US Now