
fokuseditor SUKABUMI – Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi. dikejutkan oleh seorang berinisial AS (46) yang mengaku-ngaku dirinya wartawan, kehadirannya ke, sekolah tersebut diduga telah mengintimidasi Kepala SDN 2 Sukara,ja. Dengan aksinya marah-marah diruangan sekolah. Membuat jajaran pendidik dan sejumlah siswa/siswi ketakutan.
Atas laporan dari Sekolah SDN 2 Sukaraja ke Kepolisian Sektor Sukaraja Pollresta Sukabumi. Aparat dengan sigap melakkan penagkapan terhadap terduga AS (46) pelaku pemerasan kini dalam penanganan pihak penyidik Polsek Sukaraja untuk dimintai ketrangannya lebih lanjut.
Setelah diamankan, pihak kepolisian bekerja sama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) melakukan tes urine terhadap AS. Hasilnya mengejutkan, pelaku terkonfirmasi positif amphetamine atau zat sejenis sabu-sabu.
Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni, menjelaskan bahwa saat ini AS tengah menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat pasal berlapis terkait pengancaman dan pemerasan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara
Sementara itu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi mengutuk keras tindakan pelaku dan menegaskan bahwa memaksa pihak sekolah membeli koran dengan cara mengancam telah menodai profesi wartawan serta melanggar Kode Etik Jurnalistik. (Red).
Pewarta : Abar Subarna
Editor : Admin.
