Pengajar pada Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Djati Bandung

KETIKA mendengar kata korupsi, yang langsung terbayang oleh banyak orang adalah uang dalam koper, suap proyek, mark-up anggaran, atau penggelapan dana negara bernilai miliaran rupiah.

Padahal, ada bentuk korupsi lain yang jauh lebih senyap, tidak menimbulkan kegaduhan politik, jarang menjadi berita utama, tetapi kerugian yang ditimbulkannya bisa sangat dahsyat.

Korupsi itu adalah korupsi kehadiran pegawai negeri. Korupsi kehadiran terjadi ketika seorang pegawai negeri atau pegawai yang terikat dengan institusi pemerintah tercatat hadir bekerja, tetapi pada kenyataannya tidak menjalankan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.

Ada yang datang hanya untuk menempelkan sidik jari pada mesin absensi di pagi hari, lalu pergi entah ke mana dan kembali di waktu sore untuk absen pulang. Ada pula yang berhari-hari tidak terlihat di kantor, tetapi dalam sistem administrasi tetap dianggap hadir dan aktif bekerja.

Pada pandangan pertama, perbuatan koruptif ini mungkin tampak sepele dan tidak menjadi perhatian media. Tidak ada amplop yang berpindah tangan. Tidak ada proyek fiktif. Tidak ada rekening gendut yang mencurigakan.

Namun, jika dilihat dari sudut pandang keuangan negara, praktik semacam ini sesungguhnya merupakan korupsi.

Negara membayar seseorang untuk bekerja, melayani masyarakat, dan menghasilkan kinerja tertentu. Ketika pekerjaan itu tidak dilakukan, tetapi gaji tetap diterima, maka pada hakikatnya pekerja itu sedang mengambil sesuatu dengan cara ilegal.

Masalahnya menjadi jauh lebih serius ketika praktik tersebut tidak dilakukan oleh satu atau dua orang, melainkan oleh ribuan pegawai.

Bayangkan jika seorang pegawai menerima gaji pokok, tunjangan kinerja, uang makan, dan berbagai tambahan penghasilan setiap bulan, tetapi hanya memberikan sebagian kecil dari waktu dan tenaga yang seharusnya dicurahkan untuk pekerjaan.

Secara individu nilainya mungkin tidak terlalu mencolok. Namun, ketika dikalikan dengan jumlah pelaku yang besar dan berlangsung selama bertahun-tahun, angka kerugiannya dapat mencapai jumlah yang sangat fantastis.

Lebih dari itu, korupsi kehadiran menghasilkan kerugian berlapis. Kerugian pertama adalah kerugian finansial yang langsung ditanggung negara.

Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar pekerjaan nyata justru habis untuk membiayai ketdakhadiran. Kerugian kedua adalah hilangnya pelayanan kepada masyarakat.

Ketika pegawai tidak bekerja sebagaimana mestinya, masyarakat kehilangan hak untuk memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan berkualitas.



Perizinan menjadi lambat, administrasi tertunda, pengawasan melemah, dan berbagai program pembangunan tidak berjalan optimal.

Kerugian ketiga bahkan lebih berbahaya, yaitu kerusakan budaya kerja. Ketika pegawai rajin melihat pegawai malas memperoleh gaji yang sama, semangat kerja akan menurun.

Mereka mulai bertanya mengapa harus bekerja sungguh-sungguh jika yang tidak bekerja pun memperoleh imbalan yang sama.

Dalam jangka panjang, institusi kehilangan etos kerja, kehilangan rasa keadilan, dan kehilangan daya saing.

Organisasi tetap terlihat hidup dari luar, tetapi sesungguhnya sedang mengalami pembusukan dari dalam. Korupsi kehadiran memang berbeda dengan korupsi biasa.

Korupsi biasa merampas uang negara secara langsung. Korupsi kehadiran tidak hanya mengambil uang negara, tetapi juga mencuri waktu, produktivitas, pelayanan publik, dan masa depan organisasi.

Dampaknya menyebar ke mana-mana dan sering kali tidak mudah dihitung dalam laporan keuangan. Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya berfokus pada penangkapan pelaku suap atau penggelapan anggaran.

Perhatian yang sama perlu diberikan kepada disiplin kerja dan integritas kehadiran, salah satunya pada aspek keahdiran ASN. Teknologi absensi hari ini juga perlu jadi perhatian.

Teknologi absensi penting, tetapi teknologi tidak akan menyelesaikan masalah jika tidak disertai pengawasan serius, evaluasi kinerja objektif, dan budaya kerja yang menghargai produktivitas.

Negara tidak membayar pegawai untuk hadir di depan mesin absensi. Negara membayar mereka untuk bekerja. Kehadiran hanyalah pintu masuk, bukan tujuan akhir.

Yang dibutuhkan masyarakat bukan sidik jari yang tercatat dalam sistem, melainkan pelayanan nyata yang dapat dirasakan manfaatnya.

Potensi Kerugian Triliunan Rupiah

Sampai saat menulis tulisan ini, saya belum menemukan data nasional dari Kementerian PANRB atau BKN yang menyatakan berapa persen ASN yang “mangkir”, “hanya absen”, atau “tidak produktif”.

Yang ada data kasus disiplin yang ditindak. Jumlah ASN saat ini berada pada kisaran 6,7 juta orang setelah penambahan PPPK dalam beberapa tahun terakhir.

Kita buat skenario analitis secara optimis, yaitu 0,1 persen ASN bermasalah serius dalam kehadiran, mereka hanya menempelkan jarinya ke mesin absensi (ini tentu sekadar perandaian saya, tidak merujuk pada data dari mana pun).

Angka 0,1 persen terdengar sangat kecil, hampir tidak berarti. Namun, dalam jumlah absolut, persentase tersebut setara dengan sekitar 6.700 orang (6,7 juta × 0,1 persen = 6.700 orang).

Dengan asumsi rata-rata penghasilan Rp 4,5 juta per bulan, negara harus mengeluarkan sekitar Rp 30,15 miliar setiap bulan untuk membayar kelompok yang tidak memberikan kontribusi kerja. Dalam satu tahun, jumlahnya mencapai sekitar Rp 361,8 miliar.

Angka Rp 361,8 miliar itu diperoleh dari skenario yang sangat optimistis. Artinya, bahkan jika tingkat penyimpangan hanya terjadi pada satu dari setiap seribu aparatur negara, potensi kebocoran anggaran tetap mencapai ratusan miliar rupiah per tahun.

Jika pada skenario sangat optimistis 0,1 persen saja potensi kebocoran uang negara sudah mencapai Rp 30,15 miliar per bulan atau Rp 361,8 miliar per tahun, maka angkanya menjadi jauh lebih mencengangkan pada skenario yang lebih moderat, umpamanya 1 persen.

Pada tingkat 1 persen, potensi kerugian melonjak menjadi sekitar Rp 301,5 miliar per bulan atau Rp 3,62 triliun per tahun. Jika kita naikkan lagi pada skenario pesimistis, umpamanya di 5 persen, nilainya membengkak menjadi sekitar Rp 1,5 triliun per bulan atau lebih dari Rp 18 triliun per tahun.

Angka-angka “lamunan” itu menunjukkan bahwa kebocoran terbesar negara bisa saja tidak terjadi dalam satu kasus besar, melainkan melalui ribuan pelanggaran kecil yang berlangsung setiap hari.

Karena itu, persoalan kehadiran dan produktivitas aparatur bukan sekadar masalah disiplin kerja, melainkan juga menyangkut perlindungan

Editor : Sandro Gatra

Dikutif fokuseditor dari KOMPAS,COM (14 September 2026)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *