
Rumah dinas TNI di Jalan Sederhana VII No. 155, RT 04/RW 06, Kompleks KPAD Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (10/10/2026).(Thalita Dewanty/KOMPAS.com)
fokuseditor JAKARTA, – Rumah dinas prajurit TNI AD di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD), Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, diduga disewakan kepada warga sipil dan digunakan sebagai markas judi online (judol).
Pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menegaskan, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya terikat pada kepentingan kedinasan.
Karena itu, penghuni tidak bisa memperlakukan rumah tersebut sebagai aset pribadi yang bebas disewakan kepada pihak lain.
“Pada prinsipnya tidak boleh. Rumah dinas adalah fasilitas negara untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kebutuhan tempat tinggal prajurit, bukan aset pribadi yang bebas dikomersialkan,” kata Fahmi saat dihubungi Kompas.com melalui Whatsa
Fahmi menjelaskan, larangan tersebut memiliki dasar hukum, yakni Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2018.
Aturan itu melarang penghuni menyerahkan rumah negara kepada pihak yang tidak berhak atau menggunakan rumah di luar peruntukannya.
Menurut Fahmi, hak untuk menempati rumah dinas tidak otomatis memberikan kewenangan kepada penghuni untuk menyewakannya.
Apabila penyewaan tanpa hak terbukti terjadi, penghuni tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya, terlepas dari kegiatan yang dilakukan oleh penyewa.
“Jadi, hak menghuni bukan berarti hak menyewakan. Kalau terbukti ada penyewaan tanpa hak, tentu harus dipertanggungjawabkan, terlepas dari aktivitas yang dilakukan penyewanya,” ujarnya.
Pernyataan Fahmi sejalan dengan penjelasan Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Ishak yang menegaskan rumah dinas TNI seharusnya diperuntukkan bagi prajurit aktif sehingga penyewaan kepada warga sipil merupakan bentuk penyalahgunaan.
“Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan,” ujar Noor, Jumat (9/10/2026
Pengawasan Rumah Dinas Dilakukan Berjenjang
Fahmi mengatakan, pengawasan rumah dinas pada prinsipnya dilakukan secara berjenjang melalui pengelola aset, satuan, hingga komando.
Mekanismenya mencakup pencatatan administrasi penghuni, pendataan pemegang izin, pemeriksaan penggunaan rumah, serta penindakan apabila ditemukan penyimpangan.
Meski demikian, pengawasan tersebut bukan berarti setiap aktivitas penghuni dipantau selama 24 jam.
“Pengawasan tidak berarti setiap rumah harus dipantau selama 24 jam. Ada batas kewajaran dan penghormatan terhadap ruang privat. Pemegang hak huni juga bertanggung jawab memastikan fasilitas digunakan sesuai ketentuan,” kata Fahmi.
Karena itu, menurut Fahmi, tanggung jawab penggunaan rumah dinas tidak hanya berada pada mekanisme pengawasan institusi.
Prajurit yang menempatinya juga bertanggung jawab memastikan rumah digunakan sesuai ketentuan.
“Sebagus apa pun pengawasan, tidak mungkin seluruh pelanggaran dapat dicegah,” kata Fahmi.
Dalam kasus di Cijantung, Fahmi mengingatkan agar penyewaan rumah dinas tanpa hak dan dugaan keterlibatan dalam operasional judol ditelusuri sebagai dua persoalan berbeda.
Keduanya berkaitan, tetapi membutuhkan pemeriksaan untuk memastikan peran serta tanggung jawab setiap pihak.
Ia menilai, penyelidikan perlu mengungkap siapa yang menyewakan rumah, siapa yang menjalankan kegiatan judol, serta sejauh mana masing-masing pihak mengetahui atau terlibat dalam aktivitas tersebut.
Pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Fahmi juga meminta agar evaluasi pengawasan internal tidak dilakukan hanya berdasarkan asumsi bahwa satu pelanggaran otomatis mencerminkan kegagalan seluruh institusi.
Namun, pelanggaran yang terbukti tetap harus ditindak secara konsisten. “Yang utama adalah konsistensi penerapan aturan dan efektivitas penegakan hukum.
Regulasinya sudah tersedia. Tinggal memastikan kepatuhan dan konsekuensi yang tegas terhadap setiap pelanggaran, “kata Fahmi.
“Kita jangan menggeneralisasi kesalahan individu menjadi kesalahan institusi, tetapi jangan juga menoleransi pelanggaran.
Profesionalisme institusi bukan diukur dari ketiadaan pelanggaran, tetapi dari kemampuannya mendeteksi dan menindak pelanggaran secara konsisten, tanpa pandang bulu,” lanjutnya.
Kasus Markas Judol di Rumah Dinas TNI Kasus dugaan operasional judol di rumah dinas tersebut terungkap pada Minggu (4/10/2026), setelah warga sekitar mencurigai aktivitas di lokasi.
Sebanyak 11 warga sipil diamankan, terdiri dari enam laki-laki dan lima perempuan. Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Rumah tersebut diketahui ditempati Letkol Inf A, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap)-1/Jakarta.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Letkol Arh Noor Ishak mengatakan, berdasarkan informasi sementara, rumah dinas itu disewakan kepada masyarakat sipil.
“Info sementara, rumah itu disewakan ke masyarakat sipil,” kata Noor kepada Kompas.com, Jumat (9/10/2026).
Noor menegaskan, rumah dinas tersebut diperuntukkan bagi prajurit aktif sehingga penyewaan kepada warga sipil merupakan bentuk penyalahgunaan.
“Sesuai ketentuan tidak boleh (disewakan) karena itu rumah untuk prajurit aktif, terjadi penyalahgunaan,” ujarnya.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan, perwira yang menyewakan rumah tersebut kemungkinan mengetahui aktivitas yang berlangsung di dalamnya.
“Sudah (ada perkembangannya), orang yang menyewakan tempat tersebut ya kemungkinan dia tahu,” kata Maruli.
Maruli menegaskan, TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia juga menyebut kasus tersebut sebagai sesuatu yang sangat memalukan bagi institusinya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa Letkol A telah ditahan di Pomdam Jayakarta pada Jumat (9/10/2026). “Betul (ditahan). Detailnya silakan tanya ke Pomdam Jaya,” kata Nas.
Pemeriksaan masih berlangsung untuk mendalami kasus tersebut, termasuk memastikan motif dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. (Red).
Sumber : KOMPAS.com (12 Oktober 2026)
Editor : Admin.
