Diskusi publik HPN 2026: Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang KUHP Baru, Antara Etika dan Pidana digelar PWI Jawa Barat,

FOKUSEDITOR BANDUNG – Sejumlah pakar menyoroti potensi ancaman terhadap kebebasan pers dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 bertema Kebebasan Pers di Bawah Bayang-bayang KUHP Baru: Antara Etika dan Pidana yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat, Senin (23/2).

Ahli pers Dewan Pers, Noe Firman dalam paparannya berjudul Ancaman di Balik Kebebasan menyebut reformasi KUHP memang menjadi langkah maju dalam kemandirian hukum nasional, namun tetap memunculkan kekhawatiran.

“Reformasi hukum ini mengandung sejumlah pasal yang menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kebebasan pers, salah satu aspek penting dalam demokrasi modern,” ujarnya.  

Noe juga menyinggung ketentuan mengenai berita yang tidak terverifikasi atau tidak lengkap yang dapat berujung pidana, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara.  

Meski demikian, ia menyampaikan adanya penguatan perlindungan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut mewajibkan penyelesaian sengketa pers melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penilaian Dewan Pers sebelum menempuh jalur pidana atau perdata.  

“Putusan MK adalah pengingat bagi wartawan untuk semakin profesional dan patuh pada Kode Etik Jurnalistik. Jika tidak, ancaman hukuman menanti,” ujarnya.  

Dalam forum yang sama, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung, Prof. Edi Setiadi menegaskan kebebasan pers sebenarnya telah dijamin dalam konstitusi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara dan tidak lagi ada penyensoran, pemberedelan, maupun pelarangan penyiaran,” paparnya.  

Namun, ia mengingatkan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP baru tetap berpotensi menjerat karya jurnalistik.

“KUHP baru memasukkan ancaman pidana penjara dalam kasus yang berkaitan dengan jurnalistik, sehingga berpotensi membungkam suara jurnalis dan mengikis demokrasi,” ujarnya.  

Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi berdampak pada kerja jurnalistik, antara lain Pasal 188 tentang penyebaran ajaran komunisme/marxisme-leninisme, Pasal 218-220 terkait penyerangan kehormatan presiden dan wakil presiden, Pasal 240-241 tentang penghinaan terhadap pemerintah, serta Pasal 263 mengenai penyiaran berita bohong.  

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat mengganggu fungsi pers sebagai penyampai informasi dan kontrol sosial.

“Pasal-pasal ini berpotensi menjadi senjata hukum bagi aparat dan pemerintah dalam membungkam kritik serta menghilangkan kebebasan berpendapat dan berekspresi,” katanya.  

Ia secara khusus menyoroti Pasal 263 dan 264 tentang penyiaran berita bohong atau berita yang tidak pasti, berlebihan, atau tidak lengkap.

“Kedua pasal ini tidak memenuhi syarat lex certa dan lex scripta sehingga dapat digunakan untuk menjerat karya jurnalistik dan mengkriminalisasi jurnalis,” katanya.  

Prof. Edi menekankan pentingnya prinsip verifikasi dalam kerja jurnalistik. Ia mengutip pesan dalam Q.S. Al-Hujurat ayat 6 tentang kewajiban memeriksa kebenaran informasi sebelum disebarkan.  

Selain itu, ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pemberitaan sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme Undang-Undang Pers.

“Jika terjadi sengketa pers, gunakan Undang-Undang Pers dan selesaikan melalui Dewan Pers dengan pendekatan restorative justice,” ujarnya. (***)




By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *