Kesalahan Penyerahan Hasil MCU di RSUD Syamsudin SH Diakui, Nasib Pekerja Tujuan Singapura Jadi Sorotan

fokuseditor SUKABUMI – Dugaan kelalaian dalam pelayanan Medical Check Up (MCU) kembali mencoreng pelayanan publik di RSUD Syamsudin SH Kota Sukabumi. Seorang pasien berinisial IR (55), yang hendak berangkat bekerja ke Singapura, mengaku menerima hasil pemeriksaan radiologi milik pasien lain.

Kesalahan administrasi tersebut diduga mengakibatkan dokumen MCU yang telah dibayar secara mandiri tidak dapat digunakan sesuai peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, IR menjalani MCU pada 19 Juni 2026 sebagai salah satu persyaratan wajib dari perusahaan tempatnya bekerja di Singapura.

Seluruh biaya pemeriksaan ditanggung sendiri dengan harapan hasil dapat diterbitkan tepat waktu sebelum batas akhir penyerahan dokumen.

Namun harapan itu berujung kekecewaan. Saat hasil MCU diterima pada 22 Juni 2026, petugas rumah sakit membacakan hasil radiologi yang belakangan diketahui bukan milik IR. Kesalahan tersebut baru terungkap setelah dilakukan pengecekan ulang.

Kekeliruan itu bukan sekadar persoalan administrasi. Dokumen MCU merupakan syarat penting bagi pekerja yang akan berangkat ke luar negeri. Kesalahan dalam penyerahan hasil pemeriksaan berpotensi menimbulkan dampak serius, mulai dari terhambatnya proses administrasi hingga kerugian yang harus ditanggung pasien.

Ironisnya, hingga kini belum ada penjelasan terbuka mengenai bentuk pertanggungjawaban yang akan diberikan rumah sakit kepada pasien. Permintaan maaf memang telah disampaikan, namun publik juga menunggu langkah nyata untuk memulihkan kerugian yang dialami serta memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang.

Saat dikonfirmasi pada Kamis (26/6/2026), Humas RSUD Syamsudin SH, Windi, mengakui adanya kekeliruan dalam penyerahan hasil pemeriksaan.

“Kami mengakui memang terjadi kekeliruan dalam penyerahan hasil pemeriksaan kepada pasien. Atas kejadian tersebut kami menyampaikan permohonan maaf kepada yang bersangkutan. Rumah sakit akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pelayanan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi,” ujarnya.

Pengakuan tersebut sekaligus menegaskan bahwa memang terjadi kesalahan dalam proses pelayanan. Namun, evaluasi internal saja dinilai belum cukup menjawab pertanyaan publik mengenai akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien yang dirugikan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kesehatan tidak hanya dituntut cepat, tetapi juga akurat. Kesalahan sekecil apa pun dalam pengelolaan dokumen medis dapat membawa konsekuensi besar bagi pasien, terlebih ketika dokumen tersebut menjadi penentu masa depan pekerjaan seseorang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari RSUD Syamsudin SH mengenai mekanisme ganti rugi ataupun bentuk penyelesaian yang akan diberikan kepada IR. Publik kini menunggu apakah kasus ini hanya berakhir pada permintaan maaf, atau diikuti dengan pertanggungjawaban yang sepadan atas kerugian yang ditimbulkan. (***)

Dikutip dari KORANSATU.ID

Editor : Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *