Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin.(Dok Kemenag)

fokuseditor JAKARTA, – Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI mengeluarkan surat edaran yang berisi larangan penggunaan ponsel di sekolah di bawah Kemenag.

Surat edaran nomor 19 tahun 2026 ini diterbitkan untuk menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid.

Juga untuk melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.

“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.

Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Aturan baru ini melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.

Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

Ketentuan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan, mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.

Satuan pendidikan nantinya harus menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.

Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional.

Cegah Perundungan

Kamaruddin menjelaskan, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.

Ruang digital juga membawa risiko paparan terhadap perundungan siber, konten negatif, hingga berbagai bentuk penyalahgunaan teknologi.

“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.

“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” sambungnya.

Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.

Pelibatan Orang Tua

Surat edaran ini juga mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.

Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar.

Pendampingan, menurut Kamaruddin, menjadi bagian penting dari kebijakan tersebut.

Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

“Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital,” jelas Kamaruddin.

Dikutip dari : KOMPAS.com (19/9/2026)

Editor : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *