Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (7/9/2026).(KOMPAS.com/NURPINI AULIA RAPIKA)

fokuseditor BEKASI,  – Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, sebanyak 24 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dipecat usai mendapatkan sanksi. Sementara itu, 24 ASN lainnya tengah menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, ASN yang dikenai sanksi diduga melakukan pelanggaran terkait disiplin, sikap, dan etika.

“Sudah 24 ASN yang kami berhentikan. Sekarang sedang berproses lagi 24, menunggu proses penjatuhan hukuman yang dilakukan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara),” kata Tri saat ditemui di kantor pelayanan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).

Tri mengatakan, pelanggaran tersebut memiliki tingkat hukuman yang berbeda, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Menurut dia, 24 ASN yang masih menjalani proses hukuman tersebut termasuk lima pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang sebelumnya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah sopir truk di Pos Poncol, Kecamatan Bekasi Timur. Tri menjelaskan, proses penjatuhan hukuman terhadap ASN memiliki mekanisme tersendiri.

Mulanya wali kota terlebih dahulu mengusulkan hukuman, kemudian keputusan ditetapkan melalui proses di Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelum surat keputusan diterbitkan.

“Nanti surat ketetapan dari BKN baru wali kota yang kemudian menetapkan surat keputusannya. Saya kira itu mekanismenya,” kata dia.

Tri menegaskan, pemberian sanksi tersebut merupakan bagian dari evaluasi yang dilakukan Pemkot Bekasi untuk meningkatkan kedisiplinan ASN.

Evaluasi dilakukan secara berkala agar aparatur tidak hanya disiplin dalam menjalankan tugas, tetapi juga mengedepankan kepentingan masyarakat, terutama dalam memberikan pelayanan publik.

“Jadi memang betul-betul kita lakukan evaluasi secara berkala dalam rangka meningkatkan disiplin dan keberpihakan pelayanan kepada warga masyarakat,” ungkapnya. (***)

Dikutip dari : KOMPAS.COM 915/9/2026)

Editor : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *