Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara usai jalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/7/2026)(KOMPAS.COM/AGIE PERMADI)

fokuseditor JAKARTA,  – Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro meminta agar pengusutan terhadap anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat di kasus dugaan suap proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara tidak berhenti di pelaksana bawah, melainkan harus sampai ke level atas juga.

Dede menegaskan, proses tersebut tidak boleh berhenti pada satu nama. Apabila dalam pengembangannya ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh, baik terhadap pihak-pihak di sekitar Yayat maupun pihak lain.

“Yayat ataupun siapapun yang terlibat, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya, harus diusut dan diproses,” kata Dede dalam siaran pers, Minggu (20/9/2026).

Termasuk pihak-pihak di lingkungannya yang terbukti membantu atau memfasilitasi. Usut juga ke atas apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, jangan berhenti hanya pada pelaksana di bawah.

Dede menyampaikan, setiap dugaan penyimpangan yang melibatkan anggota kepolisian perlu ditangani secara tegas, objektif, dan sesuai proses hukum.

“Polri adalah institusi besar yang memiliki tugas mulia sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Karena itu, apabila ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya, tentu harus ditindak secara tegas sesuai aturan. Jangan sampai perilaku segelintir orang justru mencederai kerja keras ribuan anggota Polri yang selama ini menjalankan tugas dengan baik,” tuturnya.

Dede menjelaskan, persoalan tersebut juga harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan internal, transparansi kekayaan, rotasi penugasan, serta mekanisme pencegahan terhadap potensi konflik kepentingan.

“Dalam kasus yang saat ini berkembang, termasuk yang berkaitan dengan Ipda Yayat Sudrajat, kami menyerahkan sepenuhnya kepada Polri dan KPK untuk mendalami dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Kami percaya mekanisme internal maupun proses hukum akan berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dede.

“Saya mohon KPK dan Polri mengusut persoalan ini sampai tuntas. Telusuri seluruh rangkaiannya, dari bawah sampai ke atas apabila memang ditemukan bukti keterlibatan, sehingga semuanya menjadi terang dan masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” sambungnya.

Sementara itu, Dede memastikan Komisi III DPR mendukung langkah Polri, KPK, serta lembaga terkait untuk melakukan penegakan hukum dan pembenahan secara profesional.
Dede menyebut, penguatan Polri membutuhkan dukungan semua pihak, mulai dari DPR, pemerintah, lembaga pengawas, aparat penegak hukum, hingga masyarakat.

“Kita ingin Polri semakin kuat, semakin dipercaya, dan semakin dekat dengan masyarakat. Salah satu caranya adalah memastikan tidak ada ruang bagi Yayat maupun oknum lainnya apabila terbukti menggunakan institusi atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Rumah Mewah Yayat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Anggota Polri, Yayat Sudrajat alias Lippo yang berlokasi di Cibubur, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (10/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dengan pengembangan kasus suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.

“Penyidik melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan (Yayat Sudrajat) yang berlokasi di daerah Cibubur, Depok,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam.

Budi mengatakan, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.

Budi menduga Yayat Sudrajat menerima uang dari tersangka swasta, Sarjan dalam kasus dugaan suap proyek yang menjerat Ade Kuswara. Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa Yayat sebagai saksi dalam perkara tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

“Di mana dalam pemeriksaan kali ini penyidik mendalami soal dugaan penerimaan-penerimaan uang yang dilakukan oleh YS dari tersangka SJ (Sarjan) yang merupakan pihak swasta atau kontraktor yang mengerjakan beberapa proyek di Kabupaten Bekasi,” kata Budi. (Red)


Dikutip dari : KOMPAS.com (20/9/2026)

Editor          : Admin.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *