
Firdaus Arifin Dosen Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) berjalan bersama usai Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8/2026). Dalam sidang tahunan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa selama 21 bulan pemerintahan bekerja, sebanyak 121 kebijakan transformatif telah dijalankan di berbagai sektor untuk menyelesaikan berbagai persoalan bangsa. (ANTARA FOTO/Fauzan)
ORANG tua kita punya ungkapan sederhana untuk menjelaskan kekeliruan yang rumit: lain gatal, lain digaruk. Yang terasa di satu tempat, tangan sibuk di tempat lain. Gerakannya ada, bahkan mungkin keras, tetapi rasa gatal tak kunjung hilang. Ungkapan itu terlintas ketika persoalan mengenai Gibran Rakabuming Raka kembali sampai ke Mahkamah Konstitusi.
Hampir dua tahun setelah pelantikan Presiden dan Wakil Presiden hasil Pemilu 2024, persoalan pemenuhan persyaratan ketika Gibran menjadi calon wakil presiden kini diajukan kepada Mahkamah melalui perkara yang diregistrasi sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
Setiap warga tentu berhak mencari keadilan. Setiap dalil juga harus tetap diperlakukan sebagai dalil sampai pengadilan menilainya. Karena itu, persoalannya bukan mengatakan Gibran benar atau para pemohon salah.
Ada pertanyaan yang lebih mengusik: ketika suatu persoalan pemilu mempunyai asal, waktu, dan mekanisme penyelesaiannya sendiri, dapatkah ia dibawa kembali setelah tahapan yang melahirkannya berlalu? Pemilu kita sebenarnya tidak kekurangan mekanisme penyelesaian sengketa.
Ada persoalan administratif, sengketa proses, pelanggaran etik, dugaan tindak pidana, sampai perselisihan hasil. Masing-masing mempunyai tempat dan waktunya.Hukum sejak awal menyadari bahwa pemilu dapat melahirkan masalah.
Yang dibutuhkan bukan pemilu tanpa sengketa, melainkan cara yang tertib untuk menyelesaikannya. Persoalan menjadi lebih rumit ketika masalah dari suatu tahapan muncul kembali setelah tahapan itu Berakhir, melalui forum yang ruang kewenangannya sendiri masih harus ditentukan.Di situlah ungkapan lama tadi mendapatkan maknanya.
Yang gatal sebenarnya di mana? Dan tangan hukum seharusnya menggaruk bagian yang mana? Hukum, seperti surat, membutuhkan alamat.
Kita tidak mengirim surat ke sembarang rumah lalu mempersalahkan penghuni rumah karena tidak membacanya. Isi surat mungkin sangat penting.
Namun, sebelum membicarakan isinya, ada pertanyaan sederhana: benarkah alamat yang dituju? Begitu pula sengketa pemilu.
Suatu keberatan dapat serius. Buktinya mungkin penting. Argumennya bahkan dapat menggugah rasa keadilan.
Namun, hukum masih akan bertanya: siapa yang berwenang memeriksanya, siapa yang boleh mengajukannya, dalam jenis perkara apa, dan kapan ia harus diajukan?

Suasana persidangan dengan agenda pemeriksaan pendahuluan PHPU syarat pendidikan Cawapres Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (21/9/2026). (Kompas.com/Febrianto Adi Saputro)(Febrianto Adi Saputro)
Pertanyaan-pertanyaan itu bukan soal remeh. Pasal 475 UU Pemilu, misalnya, membangun konstruksi tertentu untuk perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Undang-undang menentukan siapa yang dapat mengajukan keberatan, apa yang menjadi objek keberatan, dan tenggang waktu pengajuannya.
Maka, sebelum sampai pada pertanyaan apakah suatu dalil benar, ada pintu yang lebih awal: apakah perkara tersebut memang dapat masuk ke ruang pemeriksaan yang dituju? Orang sering menyebut pertanyaan semacam ini terlalu prosedural.
Seolah-olah prosedur hanyalah pagar yang dibuat ahli hukum untuk menghalangi keadilan. Padahal tanpa pagar, kekuasaan juga dapat berjalan ke mana saja.
Batas kewenangan bukan musuh keadilan. Ia justru dibuat agar keadilan tidak berubah menjadi kehendak. Hukum bukan hanya mengenal alamat. Ia mengenal waktu.
Dalam perkara yang sekarang diperiksa, para pemohon sendiri mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggang waktu tiga hari yang ditentukan bagi pengajuan PHPU Presiden.
Mereka meminta Mahkamah tidak berhenti pada batas formal dan memberi ruang bagi keadilan substantif. Di sinilah persoalan menjadi menarik.
Kapan prosedur harus memberi jalan kepada keadilan?Dan kapan prosedur justru merupakan bagian dari keadilan? Kita terlalu sering mempertentangkan keduanya.
Prosedur ditempatkan sebagai sesuatu yang kaku, sementara keadilan dibayangkan sebagai sesuatu yang luhur di luarnya. Padahal, prosedur juga lahir dari tuntutan keadilan.
Tenggat mencegah seseorang hidup selamanya di bawah ancaman gugatan.
Pembagian kewenangan mencegah satu lembaga mengambil semua perkara. Hukum acara memberi kesempatan yang sama kepada pihak-pihak yang berhadapan.
Finalitas memberi masyarakat alasan untuk percaya bahwa suatu keputusan, pada waktunya, benar-benar menjadi keputusan.
Karena itu, persoalannya bukan memilih prosedur atau keadilan. Persoalannya ialah prosedur macam apa yang membuat keadilan mungkin tanpa membuat hukum kehilangan ujungnya.
Pemilu membuat persoalan waktu semakin penting. Jutaan orang memberikan suara. Suara dihitung. Hasil ditetapkan. Pihak yang merasa dirugikan menggunakan mekanisme yang tersedia. Sengketa diperiksa. Putusan dijatuhkan. Pemerintahan kemudian dibentuk.
Pada suatu saat, proses itu harus mencapai ujung. Kata “selesai” memang tidak selalu menyenangkan, terutama bagi mereka yang merasa masih mempunyai pertanyaan.
Namun, hukum tidak dibuat hanya untuk memastikan setiap pertanyaan mendapatkan jawaban yang kita kehendaki.
Hukum juga harus memberikan kepastian bahwa keputusan tidak selamanya berada dalam keadaan sementara. Bayangkan pertandingan yang tidak mengenal peluit akhir.
Pemain sudah masuk ruang ganti. Penonton pulang. Papan skor mencatat hasil. Kemudian ditemukan rekaman yang dahulu tidak terlihat.
Mungkin memang ada pelanggaran yang luput dari wasit. Lalu, apa yang harus dilakukan? Di situlah desain hukum diuji.
Jika tersedia mekanisme koreksi setelah pertandingan, gunakanlah. Jika ternyata hukum tidak mengantisipasi jenis persoalan tertentu yang baru dapat diketahui kemudian, mungkin desain hukumnya yang harus diperbaiki. Namun, pertandingan juga tidak mungkin dimainkan tanpa akhir.
Finalitas
Final bukan berarti sempurna. Putusan final tetap dapat dikritik. Hakim dapat keliru. Pemilu yang telah selesai dapat terus diteliti, diperdebatkan, bahkan dinilai buruk oleh sejarah. Namun, mengkritik keputusan berbeda dari membuka kembali akibat hukumnya.
Kita sering mencampurkan keduanya. Karena suatu peristiwa masih dapat diperdebatkan, kita mengira akibat hukumnya juga harus selalu dapat dipersoalkan kembali.
Padahal, sejarah dan hukum mempunyai hubungan berbeda dengan masa lalu. Sejarah boleh terus membuka berkas. Hukum, pada suatu titik, harus mampu menutup perkara.
Tanpa kemampuan itu, negara akan hidup dalam provisionalitas: Presiden sah untuk sementara, Wakil Presiden sah untuk sementara, keputusan penyelenggara berlaku untuk sementara, bahkan putusan pengadilan final hanya final sampai ditemukan argumentasi baru untuk membukanya kembali.
Kepastian seperti itu bukan kepastian. Ia hanya ketidakpastian yang ditunda. Nama Gibran membuat persoalan ini sensitif. Itu dapat dimengerti.
Perjalanan pencalonannya menjelang Pemilu 2024 telah melahirkan perdebatan konstitusional dan politik yang panjang. Sengketa hasil Pemilu Presiden 2024 pun telah diperiksa dan diputus Mahkamah.
Namun, ada satu hal yang harus ditempatkan secara jernih. Dalil khusus mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran bukan persoalan yang diajukan kedua pasangan calon dalam PHPU Presiden 2024 ketika itu.
Karena itulah persoalan yang muncul sekarang tidak tepat begitu saja dianggap identik dengan apa yang telah diperiksa sebelumnya.
Namun, perbedaan objek itu juga belum menjawab persoalan berikutnya: melalui forum apa, dalam batas waktu apa, dan berdasarkan kewenangan apa persoalan tersebut dapat diperiksa sekarang?
Di sinilah kita harus berhati-hati. Hukum tidak boleh menjadi lebih lentur karena orang yang dipersoalkan tidak kita sukai. Sebaliknya, hukum tidak boleh dibuat lebih kaku karena orang yang dipersoalkan berada di pihak yang kita dukung. Prinsip diuji ketika akibatnya tidak menyenangkan bagi kita.
Hari ini namanya Gibran. Besok namanya mungkin berbeda. Hukum yang kita lenturkan hari ini untuk menjangkau seseorang dapat digunakan dengan cara yang sama terhadap orang lain esok hari. Negara hukum seharusnya mempunyai ingatan lebih panjang daripada politik.
Mahkamah
Ada satu perkembangan yang tidak boleh diabaikan. Mahkamah telah mempunyai PMK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan permohonan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026.
Fakta itu penting. Artinya, secara prosedural Mahkamah telah menyiapkan kerangka penanganan PHPU Presiden 2024 yang masuk pada 2026. Namun, tersedianya kerangka penanganan tidak dengan sendirinya menjawab seluruh persoalan yuridis sebuah permohonan.
Ada perbedaan antara menyediakan jalan prosedural untuk menerima dan menangani perkara dengan memutus apakah orang yang mengetuk mempunyai kedudukan hukum, apakah waktunya memenuhi ketentuan, apakah objek yang dibawa termasuk dalam kewenangan Mahkamah, dan apakah pokok perkara akhirnya dapat diperiksa.
Yang pertama memungkinkan perkara diproses. Yang kedua membutuhkan penilaian hakim. Karena itu, Mahkamah sendirilah yang harus menentukan batas tersebut.
Kita tidak perlu mendahului sembilan hakim. Justru kebesaran pengadilan konstitusi tidak hanya terlihat ketika ia berani menggunakan kewenangannya.
Kadang kewibawaan pengadilan juga terlihat dari ketepatannya menentukan batas kewenangan itu. Seorang penjaga rumah tidak menjadi lebih berwibawa karena memegang semua kunci. Ia berwibawa karena tahu pintu mana yang menjadi tanggung jawabnya.
Persoalan akan menjadi lebih sulit jika suatu pelanggaran memang baru diketahui setelah seluruh tenggat berlalu.
Menjawabnya dengan “sudah selesai” terasa terlalu mudah. Namun, mengatakan “buka kembali semuanya” juga bukan jawaban.
Mungkin justru di situlah kita harus berani melihat kelemahan desain hukum pemilu. Jika ada jenis pelanggaran yang secara alamiah baru mungkin diketahui setelah tahapan berakhir, pembentuk undang-undang perlu memikirkan mekanisme penyelesaiannya.
Jika tenggat membuat pelanggaran serius secara praktis mustahil ditemukan tepat waktu, tenggat itu dapat dievaluasi. Jika terdapat ruang kosong di antara kewenangan satu lembaga dan lembaga lain, ruang tersebut perlu diperjelas. Hukum harus mampu belajar dari lubangnya sendiri.
Pada 2026 pernah pula muncul permohonan pengujian terhadap pembatasan objek perselisihan hasil Pilpres dalam Pasal 475 ayat (2) UU Pemilu. Perkara itu memperlihatkan bahwa batas antara “hasil” dan persoalan dalam “proses” masih dapat melahirkan perdebatan konstitusional.
Namun, memperbaiki desain hukum berbeda dari menganggap desain yang ada tidak pernah ada. Kita belajar dari pertandingan kemarin untuk memperbaiki aturan pertandingan berikutnya.
Yang harus dihindari ialah keadaan ketika koreksi terhadap kekurangan aturan justru membuat kita tak lagi yakin di mana tiang gawang hukum sebenarnya berdiri.
Politik
Politik mempunyai hubungan yang berbeda dengan kata “selesai”. Dalam politik, kekalahan hari ini dapat menjadi modal kemenangan besok. Isu yang selesai di pengadilan dapat tetap hidup dalam pidato, tulisan, penelitian, dan perdebatan publik.
Keputusan yang sah secara hukum pun dapat terus dipersoalkan secara politik. Itu wajar. Demokrasi memang menyediakan ruang untuk tidak setuju. Masalah muncul ketika tabiat politik dibawa seluruhnya ke dalam hukum.
Politik berkata teruslah berjuang selama masih ada dukungan. Hukum bertanya: melalui mekanisme apa? Politik dapat hidup dari konflik yang panjang.
Hukum justru dibutuhkan agar konflik mempunyai bentuk dan ujung.
Jika perbedaan itu hilang, maka pengadilan dapat berubah menjadi perpanjangan arena kontestasi. Kekalahan pada satu tahap mendorong pencarian tahap berikutnya.
Ketika satu pintu tertutup, dicari pintu lain. Lama-lama yang dicari bukan lagi forum yang tepat. Yang dicari adalah pintu yang belum terkunci.
Dan di sanalah hukum berubah menjadi labirin. Barangkali karena itu ungkapan lama tadi masih berguna.
Lain gatal, lain digaruk. Jika persoalannya kelemahan pengawasan, maka perbaikilah pengawasan. Jika informasi penting sulit diperoleh pada waktunya, maka bukalah akses informasi.
Jika ada celah dalam desain penyelesaian sengketa pemilu, maka tutuplah melalui pembentukan hukum yang lebih baik. Jika tenggat ternyata tidak memadai untuk menghadapi jenis pelanggaran tertentu, maka evaluasilah tenggatnya.
Namun, jangan semua persoalan pada akhirnya ditumpuk di depan Mahkamah Konstitusi seolah-olah sembilan hakim adalah bengkel terakhir bagi setiap kerusakan demokrasi.
Mahkamah bukan bengkel serba guna. Konstitusi juga bukan kunci Inggris yang dapat diputar untuk setiap baut. Apakah perkara yang sekarang diperiksa termasuk persoalan yang memang berada dalam kewenangan Mahkamah, biarlah Mahkamah menentukannya.
Justru di situlah negara hukum diuji. Pemilu 2024 boleh terus dibicarakan. Pers boleh menyelidikinya. Akademisi boleh menelitinya. Warga boleh mengkritiknya.
Sejarah bahkan mungkin memberikan penilaian yang berbeda dari hukum. Sejarah memang tidak mengenal tenggat. Perkara hukum mengenalnya.
Sebuah republik karena itu bukan hanya membutuhkan keberanian membuka pintu keadilan. Ia juga membutuhkan keberanian menentukan pintu mana yang harus diketuk, kapan pintu itu dapat dibuka, dan kapan sebuah perkara harus mencapai akhirnya. Kalau ada aturan yang buruk, ubah. Kalau ada celah, perbaiki. Kalau ada pelajaran, bawa ke pemilu berikutnya. Namun, jangan terus menggaruk kulit yang sama sampai muncul luka baru dan kita lupa dari mana rasa gatal pertama kali berasal.
Negara hukum membutuhkan dua kecakapan yang sama pentingnya: tahu kapan pintu keadilan harus dibuka dan tahu kapan perkara sudah waktunya ditutup. Jika keduanya tertukar, tangan akan terus bergerak. Kulit akan terus terluka. Dan yang gatal mungkin tetap tak tersentuh. Lain gatal, lain digaruk.(Red)
