Ketua Jurnalis  Hukum Bandung (JHB), Suyono sedang membuat pernyataan

fokuseditor BANDUNG, – Dugaan intimidasi terhadap wartawan kembali mencuat. Kali ini terjadi seusai sidang perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026.

Seorang wartawan yang tengah merekam situasi seusai persidangan mengaku telepon genggamnya dirampas dari belakang oleh seorang pria yang disebut berada dalam rombongan pendamping Bupati Bandung Dadang Supriatna.

Tak hanya itu, di lokasi juga disebut terdengar permintaan agar rekaman dihapus. Bahkan, menurut keterangan wartawan yang berada di lokasi, muncul ucapan bernada ancaman terhadap orang yang merekam, yang intinya menyebut akan mengejar hingga menghilangkan nyawa.

Peristiwa tersebut kini menuai kecaman keras dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB).
Ketua JHB, Suyono, menilai jika dugaan tersebut benar terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas perebutan atau perampasan telepon genggam.

“Ini bukan sekadar soal HP wartawan. Kalau benar ada perampasan alat kerja, permintaan menghapus rekaman, bahkan ancaman terhadap orang yang sedang melakukan dokumentasi, ini sudah masuk persoalan serius,” kata Suyono, Rabu, 30 September 2026.

Wartawan yang mengaku mengalami kejadian tersebut adalah Budi Ombik, anggota JHB yang sehari-hari meliput perkara hukum di lingkungan pengadilan dan kejaksaan.
Menurut Budi, pria yang mengambil telepon genggamnya merupakan bagian dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung.

Namun, hingga kini belum ada bukti publik yang menunjukkan bahwa Bupati Bandung Dadang Supriatna memerintahkan tindakan tersebut.

JHB, Kalau Bodyguard Siapa yang Bertanggung Jawab?

Suyono menegaskan, pengamanan kepala daerah merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, fungsi pengamanan tidak boleh berubah menjadi tindakan yang merampas alat kerja wartawan atau menghalangi dokumentasi.

“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya preman. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan bukan ancaman. Kalau ada persoalan dengan pemberitaan, gunakan mekanisme hukum dan hak jawab, bukan dengan merampas HP,” tegasnya.

Menurut Suyono, publik berhak mengetahui siapa pria yang diduga mengambil telepon genggam wartawan tersebut.

“Kalau memang dia bagian dari tim pengamanan atau rombongan Bupati Bandung, siapa orangnya? Apa kapasitasnya? Siapa yang menugaskan? Dan dalam kapasitas apa dia merasa berhak mengambil alat kerja wartawan?” ujarnya.

JHB juga meminta Bupati Bandung memberikan penjelasan terbuka apabila orang tersebut memang merupakan bagian dari rombongannya.

“Bupati tidak kami tuduh memerintahkan. Tetapi kalau orang itu memang bagian dari pengamanan atau rombongan resmi, Bupati jangan diam. Evaluasi. Jelaskan kepada publik. Jangan sampai diamnya pejabat justru menimbulkan persepsi seolah tindakan seperti ini dibiarkan,” kata Suyono.

Usai Sidang Korupsi PT BDS

Insiden tersebut terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS.

Dalam persidangan, Dadang hadir antara lain berkaitan dengan kedudukannya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.

Dalam keterangannya, Dadang menyatakan dirinya tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional perusahaan dan menyebut kegiatan sehari-hari PT BDS berada pada kewenangan direksi dan komisaris.

Setelah persidangan berakhir, perhatian kemudian bergeser ke situasi di luar ruang sidang ketika rombongan Bupati meninggalkan lingkungan pengadilan.

Di tengah situasi tersebut, wartawan melakukan dokumentasi. Saat itulah, menurut keterangan Budi, telepon genggam yang digunakan untuk merekam diduga diambil dari belakang.

Persoalan semakin serius karena terdapat dugaan ancaman terhadap pihak yang melakukan perekaman.

JHB meminta seluruh pihak yang memiliki rekaman video maupun audio kejadian tersebut tidak menghapus atau mengubah dokumentasi asli, sehingga dapat digunakan untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Jangan Intimidatif Pers

Suyono mengingatkan, keberatan terhadap aktivitas jurnalistik tidak semestinya diselesaikan dengan tindakan fisik atau intimidasi.

Dewan Pers pada 15 Juli 2026 juga menegaskan bahwa upaya menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam kasus tersebut, Dewan Pers menyoroti tindakan meminta wartawan menghapus dokumentasi saat melakukan peliputan.

Pada Agustus 2026, Dewan Pers kembali mengecam intimidasi terhadap sejumlah wartawan dan menyebut tindakan yang menghalangi wartawan menjalankan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai penghalangan kerja jurnalistik serta dapat dikaitkan dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap tindakan melawan hukum yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut.
“Kalau ada keberatan terhadap pemberitaan, ada hak jawab, hak koreksi, dan mekanisme Dewan Pers. Jangan wartawan yang sedang bekerja justru diperlakukan seperti musuh,” kata Suyono.

JHB: Jangan Sampai Kekuasaan Melahirkan Arogansi
JHB menilai peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius karena terjadi di lingkungan pengadilan, setelah seorang kepala daerah memberikan keterangan dalam perkara yang menjadi perhatian publik.

“Justru dalam situasi seperti ini semua pihak harus menjaga sikap. Pejabat publik harus menunjukkan keteladanan. Jangan sampai pengamanan pejabat justru melahirkan arogansi terhadap wartawan,” ujar Suyono.

Ia menegaskan JHB tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, dugaan perampasan alat kerja dan ancaman terhadap wartawan harus diverifikasi secara terbuka.

“Buktikan siapa pelakunya. Pastikan statusnya. Periksa rekamannya. Kalau benar terjadi, jangan ditutup-tutupi. Kalau tidak benar, juga harus dijelaskan secara terang agar tidak menjadi fitnah,” tegasnya.

Menurut Suyono, kebebasan pers tidak boleh berhenti hanya karena seorang wartawan berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang berada di lingkaran kekuasaan.

“Hari ini mungkin HP satu wartawan yang dirampas. Kalau dibiarkan, besok bisa terjadi pada wartawan lain. Negara ini negara hukum. Bukan hukum siapa yang paling kuat. Kalau merasa pemberitaan salah, lawan dengan data dan hak jawab, bukan dengan intimidasi,” pungkasnya. (Red)

Editor : Admin.

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *