Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan tindakan menembak mati begal di tempat tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia

BANDUNG – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menegaskan aparat kepolisian tidak boleh menembak mati pelaku begal tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Pigai menanggapi instruksi Kapolda Lampung, Inspektur Jenderal Helfi Assegaf, yang menyatakan akan menembak mati pelaku begal di tempat.

Pigai menyatakan tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip dasar hak asasi manusia. Bahkan, dalam prinsip hukum internasional, pelaku kejahatan termasuk teroris tetap wajib ditangkap hidup-hidup untuk menjalani proses hukum.

“Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata ‘tembak langsung di tempat’ bertentangan secara prinsipil dengan hak asasi manusia,” kata Pigai di Bandung, Rabu (20/5).  

Mantan Komisioner Komnas HAM itu menjelaskan, penangkapan pelaku kejahatan memiliki dua keuntungan. Pertama, negara tidak merampas hak hidup seseorang. Lalu, pelaku merupakan sumber informasi penting bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan maupun akar persoalan kriminalitas.

“Dia adalah sumber data, fakta, dan informasi sehingga penegak hukum bisa menggali penyebab atau sumbernya,” tuturnya.

Pigai memahami tentang keresahan masyarakat terhadap aksi begal yang kerap memakan korban. Namun, ia menegaskan negara tidak boleh mengambil jalan pintas dengan merampas nyawa seseorang tanpa proses hukum.

Perlindungan terhadap masyarakat merupakan tanggung jawab aparat keamanan dan pemerintah. Karena itu, kepolisian diminta memastikan stabilitas keamanan sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman dan bebas.

“Aparat harus bisa memastikan setiap wilayah itu aman,” kata Pigai.

Pigai juga menyoroti pernyataan Kapolda Lampung yang secara terbuka menyebut akan menembak mati begal. Menurut dia, ucapan tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila benar-benar diikuti tindakan di lapangan.

“Pernyataan itu kalau diikuti tindak lanjut maka sudah ada mens rea. Kapolda bisa diselidiki oleh Komnas HAM karena pernyataan sudah diucapkan,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Helfi Assegaf memerintahkan jajarannya untuk menembak di tempat seluruh pelaku begal yang beraksi di wilayah hukumnya.  Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku begal tersebut.

“Saya sampaikan bahwa kami sudah sampaikan di awal, tidak ada toleransi pelaku begal. Kami perintahkan tembal di tempat, pelaku begal,” kata Helfi, dalam konferensi pers yang disiarkan daring, Jumat (15/5).

Helfi mengatakan, dari pendalamam yang dilakukan pihaknya, aksi begal tersebut untuk melalukam tindak pidana lain. Biasanya para pelaku juga terlibat di tindak pidana lain, salah satu narkoba.

Ia pun mempersilahkan para pelaku begal untuk menguji ketegasan Polda Lampung. Dipastikan, jajaran Polda Lampung akan melakukan tembak di tempat. (***)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *