
Menangis Haru di Ruang Sidang, 3 Mantan Bos Bank BJB Divonis Bebas dalam Kasus Sritex.
fokuseditor BANDUNG – Jika tidak ada perlawanan dari Jaksa Penuntut Umum dan pertimbangan lain Tiga petinggi bank bjb, yaitu Yuddi Renaldi Cs 2 orang dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelumnya, ia dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara sebesar Rp670 miliar dalam penyaluran kredit modal kerja Sritex tersebut. (Dikutip dari INDOPOLITIKA.COM).
Namun demikian mantan Dirut bank bjb Yuddi Renaldi, kendati dalam kasus pemberian modal kerja ke PT Sritex mendapatkan vonis bebas, Akan tetapi ada satu masalah lagi yaitu, kasus pengadaan dana iklan bank bjb dua terdakwa Yuddi Renaldi dan Widi Hartoto sudah ditetapkan sebagai tersangka olek KPK. Tinggal menunggu jadual persidangan saja, Apakah akan bebas juga kita tunggu waktunya.
KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dana iklan di Bank BJB periode 2021-2023, yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. Kasus ini melibatkan rekayasa anggaran iklan melalui agensi untuk dana non-budgeter, di mana tersangka utama termasuk Direktur Utama Bank BJB, YR, dan pejabat perusahaan, WH.
Berikut adalah poin-poin penting kasus pengadaan iklan Bank BJB berdasarkan perkembangan hingga Mei 2026:
- Modus Operandi: Terjadi selisih uang sekitar Rp222 miliar antara yang dibayarkan Bank BJB kepada agensi dan yang benar-benar disetorkan ke media. Anggaran iklan (sekitar Rp400 miliar) ditengarai diselewengkan sekitar 50%.
- Tersangka: Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Maret 2025, termasuk:
- YR: Direktur Utama Bank BJB.
- WH: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) / Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
- IAD, SUH, SJK: Pihak swasta/pengendali agensi iklan.
- Aliran Dana: Dana selisih tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter yang diduga difungsikan sebagai kickback dan dikelola di Korsek BJB.
- Keterlibatan Pihak Lain: KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, pada Maret 2025 dan memeriksa yang bersangkutan sebagai saksi pada Desember 2025.
- Perkembangan Terkini (Mei 2026): KPK masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk Pemimpin Cabang BJB KC Suci Bandung (DHD) dan jajaran direksi agensi, serta menunggu hitungan final kerugian negara oleh BPK RI.]
Perkara ini terus bergulir di KPK dengan pendekatan follow the money untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga hasil dari rekayasa proyek iklan tersebut. Dalam kasus iklan telah melibatkan Ridwan Kamil yang pada waktu itu sebagai Gubernur Jawa Barat, dan Pemprov Jawa Barat pemegang saham terbesar dari dari prov banten dan kabupaten/kota, alhasil Pemprov Jabar sebagai Pengendali. (***)
Editor : Admin
