fokuseditor JAKARTA – Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) menjadi momentum untuk merayakan serta merefleksikan berbagai upaya memajukan pendidikan di Indonesia, mulai dari perluasan akses, pemerataan fasilitas, peningkatan mutu guru, hingga penguatan kualitas pembelajaran.

Di tengah upaya tersebut, aspek keselamatan anak di lingkungan sekolah juga perlu mendapat perhatian yang sama pentingnya. Pasalnya, pendidikan bermutu tidak hanya terlihat dari kualitas pembelajaran, tetapi juga lingkungan yang aman bagi siswa.

Sebagai contoh soal kelistrikan di sekolah. Beberapa tahun belakangan, terdapat kasus siswa tersengat listrik. Bahkan, hingga menelan korban jiwa.

Di Kota Surabaya, Jawa Timur, pada 2025, siswa berinisial SSH meninggal dunia setelah tersengat listrik yang diduga dari kabel mesin pendingin udara yang terkelupas di area anjungan atap sekolah. 

Saat itu, korban bersama beberapa temannya tengah mempersiapkan diri untuk ujian praktik olahraga. Area yang digunakan untuk persiapan merupakan bagian dari lingkungan sekolah. Area itu memiliki fasilitas mesin pendingin udara dan pagar di sekitarny

Kasus lain terjadi di Kota Pasuruan, Jawa Timur. Siswa berinisial MFA tewas setelah tersengat listrik dari kabel mikrofon saat kegiatan classmeet di halaman sekolah pada Juni 2025. 

Peristiwa itu bermula ketika korban berada di sekitar perangkat pengeras suara yang digunakan untuk kegiatan sekolah. Mikrofon yang dipegang korban kemudian mengenai bagian tubuhnya hingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.

Di Kota Denpasar, Bali, siswa berinisial IBK juga meninggal dunia saat membantu persiapan pencahayaan panggung untuk kegiatan sekolah. Korban saat itu membantu menyiapkan lampu dan sambungan listrik untuk acara pementasan. 

Rangkaian kasus tersebut memperlihatkan bahwa bahaya kelistrikan begitu dekat dari aktivitas siswa. Risiko itu bisa hadir di area belajar, halaman sekolah, atap gedung, hingga perlengkapan kegiatan yang digunakan dalam aktivitas pendidikan sehari-hari.

Bahaya yang kerap tak terlihat

Akademisi Universitas Tarumanagara Hadian Satria Utama, MSEE, mengatakan, risiko kebocoran arus listrik kerap luput dari perhatian karena tidak selalu menunjukkan tanda-tanda yang mudah dikenali. Dalam banyak kasus, instalasi listrik terlihat tetap menyala normal sehingga dianggap aman.

Hadian melanjutkan, perlindungan yang umum digunakan masyarakat biasanya masih terbatas pada miniature circuit breaker (MCB).

Perangkat ini hanya berfungsi untuk melindungi instalasi dari kelebihan beban atau hubungan singkat, tetapi tidak dirancang untuk mendeteksi kebocoran arus ke tanah.

“Kebocoran arus di rumah tangga Indonesia memang ada, bahkan melebihi perkiraan kebanyakan orang. Perlindungan yang biasa digunakan hanya MCB. Alat ini hanya melindungi dari kelebihan beban atau hubungan singkat, tanpa mendeteksi kebocoran arus ke tanah,” ujar Hadian melalui jawaban tertulis kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026).

Ia menjelaskan, kebocoran arus dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti isolasi kabel yang rusak, gangguan internal pada perangkat elektronik, atau sistem pentanahan yang tidak benar. Dalam kondisi tertentu, arus listrik juga bisa mengalir melalui badan alat, lantai, atau dinding yang basah.

Situasi tersebut menjadi berbahaya ketika seseorang menyentuh bagian yang teraliri listrik. Sengatan pun bisa terjadi sebelum MCB sempat memutus aliran listrik.

“Bahaya ini tidak menimbulkan gejala, seperti percikan api atau pemadaman listrik. Di bangunan dengan instalasi tua atau tidak memenuhi standar, risikonya makin tinggi,” kata Hadian.

Menurutnya, risiko serupa juga perlu menjadi perhatian di ruang publik, termasuk sekolah. Pasalnya, sekolah memiliki aktivitas yang padat, penggunaan perangkat listrik yang kompleks, serta instalasi yang tidak selalu berada dalam kondisi ideal.

“(Oleh karena itu), setiap bangunan perlu dilengkapi gawai proteksi arus sisa (GPAS) atau yang dikenal juga sebagai Residual Current Circuit Breaker (RCCB) dengan sensitivitas 30 mA,” tuturnya.

Keselamatan kelistrikan bangunan juga tidak cukup hanya diperiksa setelah insiden terjadi. Audit instalasi, uji fungsi perangkat proteksi, dan pembaruan standar keselamatan perlu menjadi bagian dari pengelolaan fasilitas pendidikan.

Hadian juga menekankan bahwa sertifikasi keselamatan listrik gedung publik semestinya mencakup uji fungsi perangkat proteksi arus sisa secara berkala. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan masa transisi dan insentif untuk retrofit di ruang publik prioritas, termasuk sekolah dan pasar.

GPAS, lapisan proteksi untuk cegah sengatan listrik

Hadian menjelaskan, GPAS dirancang untuk mendeteksi kebocoran arus listrik dan memutus aliran listrik secara otomatis sebelum membahayakan manusia.

“GPAS membandingkan arus yang keluar dan kembali melalui kabel. Jika selisihnya melebihi ambang batas, listrik diputus dalam waktu kurang dari 0,1 detik,” jelas Hadian. Menurutnya, ambang batas aman untuk manusia berada di bawah 30 mA.

Oleh karena itu, GPAS dengan sensitivitas 30 mA menjadi penting, terutama pada sirkuit stopkontak yang digunakan untuk peralatan portabel atau area yang sering bersentuhan langsung dengan pengguna. Hadian melanjutkan,

GPAS juga berperan dalam mencegah kebakaran apabila kebocoran arus terjadi akibat kerusakan isolasi yang memanas secara perlahan sebelum menimbulkan korsleting. “Dalam mencegah kebakaran, GPAS sangat efektif jika kebocoran arus terjadi akibat kerusakan isolasi yang memanas secara diam-diam sebelum korsleting,” katanya.

Secara sederhana, MCB dirancang untuk melindungi kabel instalasi listrik bangunan dari panas berlebih yang bisa menyebabkan kebakaran. Sedangkan GPAS, dirancang untuk melindungi manusia dari sengatan listrik fatal akibat kebocoran arus. 

GPAS lanjutnya, perlu dipahami bukan sebagai pelengkap teknis semata, melainkan sebagai bagian dari sistem keselamatan dasar pada instalasi listrik.

Keberadaannya memberi lapisan perlindungan tambahan, terutama di ruang-ruang yang digunakan banyak orang, seperti sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, dan fasilitas publik lain.

“GPAS adalah satu-satunya perangkat yang mencegah sebelum terjadi sengatan listrik atau kebakaran yang menyebabkan korban jiwa,” ujar Hadian.

Penerapan GPAS, imbuhnya, dapat menjadi langkah konkret untuk memastikan keselamatan ruang belajar. 

Sebab, sekolah tidak hanya perlu memastikan listrik tersedia untuk menunjang aktivitas belajar, tetapi juga memastikan setiap titik penggunaan listrik aman bagi siswa, guru, dan tenaga kependidikan.

Aturan GPAS dinilai mendesak untuk keselamatan publik

Hadian menilai, regulasi GPAS mendesak untuk segera diterbitkan. Tanpa aturan yang jelas dan diterapkan luas, risiko kebocoran arus listrik akan tetap tinggi dan masyarakat belum terlindungi secara memadai.

“Sangat mendesak. Tanpa regulasi yang jelas dan diterapkan secara luas, risiko kebocoran arus listrik akan tetap tinggi, dan masyarakat tidak akan terlindungi dengan baik,” ujar Hadian.

Menurut Hadian, keterlambatan regulasi dapat membuat risiko kecelakaan listrik terus berulang, termasuk di rumah tangga, tempat kerja, dan sekolah.

“Setiap bulan tertundanya regulasi (GPAS ditetapkan), berarti masih ada rumah tangga, pekerja, atau anak-anak di sekolah yang berisiko mengalami sengatan listrik yang sebenarnya bisa dicegah,” katanya.

Urgensi penerapan GPAS kini telah bergerak ke ranah regulasi. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah memproses Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Penerapan Gawai Proteksi Arus Sisa pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Rendah terhadap Bahaya Kejut Listrik dan Kebakaran.

“Saat ini (Rancangan Permen ESDM tentang penerapan GPAS) sedang dalam proses review akhir. Diharapkan peraturan ini bisa terbit pada semester I 2026,” kata Anggia. (***)

Dikutip dari KOMPAS.COM

Editor : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *