
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/bar(M RISYAL HIDAYAT)
fokuseditor BANDUNG -Sehari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto, Dadan Hindayana kini berhadapan dengan hukum.
Ia telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/6/2026).
Akar masalahnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selain Dadan, perkara itu turut menyeret dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Dua purnawirawan TNI-Polri itu juga ditetapkan tersangka, sama seperti Dadan.
“Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan keuangan negara.
Setelah ditetapkan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dugaan pengaturan penunjukan mitra SPPG
Dalam penyidikan Kejaksaan, salah satu temuan utama adalah dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan-yayasan yang menjadi mitra SPPG.
SPPG merupakan ujung tombak pelaksanaan program MBG di berbagai daerah.
Melalui lembaga inilah distribusi makanan bergizi kepada para penerima manfaat dijalankan.
Namun, penyidik menduga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru dijadikan sarana untuk melakukan tindak pidana.
Menurut Syarief, yayasan-yayasan tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Bahkan, beberapa di antaranya diduga dimiliki atau terafiliasi dengan para tersangka.
Padahal, yayasan tersebut disebut tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra pelaksana program.
Meski demikian, yayasan-yayasan itu tetap lolos dalam proses seleksi karena adanya dugaan pengaturan dalam mekanisme verifikasi yang dilakukan melalui portal mitra BGN.
“Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP,” kata Syarief.
Penyidik menduga terdapat intervensi dari para tersangka sehingga yayasan tertentu mendapatkan perlakuan khusus dalam proses verifikasi dan penunjukan sebagai mitra SPPG.
Intervensi pengadaan barang dan jasa
Selain dugaan pengaturan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN.
Kejaksaan menduga para tersangka mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan berbagai proyek pengadaan.
Akibat intervensi tersebut, Kerangka Acuan Kerja (KAK) sejumlah pengadaan tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.
“Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujar Syarief.
Menurut penyidik, berbagai pengadaan itu justru dilakukan dengan spesifikasi dan jumlah yang tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional MBG.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Menurut penyidik, berbagai pengadaan itu justru dilakukan dengan spesifikasi dan jumlah yang tidak sepenuhnya mendukung kebutuhan operasional MBG.
Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penggelembungan harga yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dugaan mark up harga
Dalam perkara ini, Kejaksaan mengungkap sejumlah paket pengadaan yang diduga mengalami mark up harga.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah pengadaan motor listrik dalam jumlah besar.
Syarief mengatakan, BGN melakukan pengadaan sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” ujar dia.
Selain motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan 32.000 pasang sepatu. “Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” ungkap dia.
Tak hanya itu, pengadaan lebih dari 31.000 unit tablet juga diduga dilakukan dengan harga yang telah digelembungkan.
Penyidik turut menemukan dugaan serupa dalam pengadaan televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia. “Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” lanjut dia.
Hingga kini, Kejaksaan masih melakukan pendalaman untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang timbul akibat berbagai pengadaan tersebut.
Penggeledahan kantor BGN Pengungkapan perkara ini berawal dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan, termasuk penggeledahan di kantor BGN sejak Rabu.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mochamad Jeffry membenarkan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di kantor lembaga tersebut.
“Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung benar melakukan geledah di kantor BGN,” kata Jeffry kepada Kompas.com, Rabu. Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Barang bukti tersebut antara lain telepon seluler, laptop, dokumen administrasi, serta perangkat elektronik lainnya yang kini sedang dianalisis untuk memperkuat konstruksi perkara.
Pergantian pimpinan BGN
Penetapan tersangka terhadap Dadan, Sony, dan Lodewyk terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo mengganti pimpinan BGN.
Pada Selasa (2/6/2026), Presiden mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala BGN serta memberhentikan Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung dari posisi wakil kepala.
Sebagai pengganti, Presiden menunjuk Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN.
Nanik akan didampingi oleh Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai wakil kepala BGN.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, keputusan pergantian pimpinan tersebut diambil setelah Presiden melakukan evaluasi terhadap kinerja BGN selama hampir satu setengah tahun terakhir.
“Selama kurang lebih hampir 1,5 tahun melakukan monitoring, melakukan evaluasi, maka pada hari ini, Selasa tanggal 2 Juni tahun 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional,” kata Prasetyo, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.
Suber : KOMPAS>COM
Editor : Admin
