
Benediktus Hestu Cipto Handoyo – Dosen Hukum Tata Negara dan Legislatif Drafting, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Direktir Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW OFFICE dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Periode Seleksi tahun 2000
Benediktus Hestu Cipto Handoyo Dosen Hukum Tata Negara dan Legislatif Drafting, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Direktir Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW OFFICE dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Periode Seleksi tahun 2000

Tim gabungan Polri membawa barang bukti brankas usai menggeledah salah satu kafe di kawasan Cipete, Jakarta, Rabu (8/7/2026). Tim Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyita barang bukti sejumlah koper dan brankas usai penggeledahan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi pasokan batu bara yang melibatkan PT PLN (Persero), PT Asabri (Persero) dan PT Krakatau Steel, dimana ketiga kasus tersebut menyangkut pemadaman listrik (blackout) di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), kasus dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya tahun 2020-2025, dan dugaan pencucian uang dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Editor Ferril Dennys
KITA hidup di sebuah negeri yang sedang terserang demam akut. Panasnya tidak muncul dari perubahan iklim, melainkan dari sirkulasi darah kenegaraan yang tersumbat oleh kerak-kerak noda hitam.
Beberapa waktu belakangan, lini masa media sosial kita meledak oleh percakapan panas perihal kasus yang menyeret nama Jampidsus.
Bukan sekadar tentang siapa yang tersandung atau berapa angka kerugian negara terpampang di layar di ruang media sosial, tetapi tentang bagaimana narasi itu menjadi cermin retak yang menampakkan wajah asli korupsi di Indonesia.
Inilah yang disebut sebagai sebuah patologi kronis yang sudah mendarah daging, melampaui sekadar masalah hukum, melainkan sudah menjadi budaya pergaulan.
Korupsi sebagai Sebuah “Penyakit”
Dalam dunia medis, patologi adalah ilmu yang mempelajari jejak kerusakan sel hingga organ tubuh. Jika kita meminjam kacamata ilmu medis untuk melihat Indonesia, maka korupsi bukan lagi sekadar tindakan kriminal “biasa”.
Ia adalah patologi kronis, yakni penyakit menahun yang telah bermutasi menjadi bagian dari sistem metabolisme negara.
Mengapa kita menyebutnya patologi? Karena korupsi tidak lagi bersifat sporadic melainkan bersifat sistemik.
Ketika kasus yang melibatkan petinggi penegak hukum seperti Jampidsus mencuat ke ruang publik, reaksi yang muncul tidak lagi berupa keterkejutan yang tulus, melainkan sinisme yang lelah.
Ada perasaan kolektif bahwa, “Ah, itu sih sudah kuduga.” Inilah tanda paling berbahaya dari sebuah penyakit kronis, yakni penerimaan masyarakat terhadap anomali sebagai suatu kewajaran.
Ketika virus korupsi menginfeksi sistem, maka akan merusak integritas sel-sel terkecil dalam birokrasi yang mengakibatkan keputusan-keputusan strategis tidak lagi didasarkan pada kemaslahatan umum dan legalitas hukum, melainkan pada hitung-hitungan profit jangka pendek dan pengamanan posisi.
Bak sel kanker yang tidak terkendali yang memakan sumber daya negara untuk menutupi kebutuhan nafsu serakah yang tak pernah merasa cukup.
Riuh rendah di media sosial terkait kasus Jampidsus merupakan ekspresi dan manifestasi dari kemarahan yang tertahan. Netizen, yang sering dianggap hanya sekumpulan pembuat gaduh, sebenarnya sedang melakukan otopsi sosial.
Mereka mengumpulkan potongan informasi, menghubungkan satu titik dengan titik lainnya, dan mencoba memahami: mengapa di jantung penegakan hukum, justru di situ ditemukan kerusakan yang paling dalam?
Oleh karena itu, sejatinya kehebohan ini bukanlah sekadar isu “gorengan” politik melainkan suatu bentuk luapan kejenuhan.
Bayangkan, ketika rakyat diminta hidup dalam kesederhanaan, berjuang melawan inflasi, dan mematuhi hukum yang kaku, mereka disuguhi tontonan di mana hukum itu sendiri sedang diperjualbelikan oleh mereka yang seharusnya menjaganya.
Media sosial telah memangkas jarak antara rakyat dan istana. Tidak ada lagi tabir yang cukup tebal untuk menyembunyikan busuknya praktik-praktik di balik meja.
Namun, tantangannya tetap sama: setelah riuh itu mereda, apakah ada perubahan yang berarti?
Ataukah kita hanya sedang mengulangi siklus yang sama, di mana kemarahan menjadi komoditas, lalu terlupakan oleh isu viral baru di pekan depan?
Budaya yang Membenarkan yang Salah
Patologi korupsi di Indonesia sulit disembuhkan karena telah beranak pinak dalam budaya birokrasi negeri ini.
Ada sebuah “kultur memberi” yang sering kali disalahartikan sebagai etika pertemanan atau rasa terima kasih.
Kita terbiasa dengan “uang pelicin”, “uang terima kasih”, hingga “dana taktis”.
Hal-hal ini sering dianggap sebagai “biaya operasional” untuk melancarkan urusan. Padahal, di situlah letak kerusakan strukturalnya.
Budaya ini perlahan mengikis rasa malu. Ketika seseorang melakukan korupsi ataupun dugaan korupsi dan tertangkap, sering kali yang dirasakan bukan rasa bersalah yang mendalam, melainkan rasa “kurang beruntung” dan “ini adalah cobaan dari Tuhan”.
Sebaliknya jika berhasil lolos dari jerat hukum, ia akan dianggap sebagai tokoh yang cerdik, dan pandai “memainkan” keadaan.
Penyakit ini semakin kronis karena adanya perlindungan berlapis di balik jabatan. Institusi-institusi sering kali lebih sibuk melindungi marwah organisasi dengan menutup-nutupi kesalahan oknum, daripada melakukan pembersihan internal yang radikal.
Dalam bahasa patologi, hal ini seperti tubuh yang sistem imunnya justru menyerang dirinya sendiri atau dalam istilah medis disebut autoimun yakni kondisi di mana sistem kekebalan tubuh yang seharusnya melindungi dari serangan zat asing justru keliru menyerang sel-sel sehat di dalam tubuh.
Dalam bahasa institusi atau birokrasi membiarkan tumor korupisi tumbuh, karena dianggap sebagai bagian dari anggota tubuh yang sah.
Memutus Rantai di Tengah Keputusasaan
Mungkin terdengar naif jika kita berbicara tentang harapan di tengah potret buram penegakan hukum hari ini.
Namun, menjadi pasrah adalah bentuk kekalahan yang paling nyata.
Jika kita membiarkan patologi ini berlanjut tanpa perlawanan, kita sedang membiarkan bangsa ini menemui ajalnya sebagai entitas yang bermartabat.
Langkah pertama menuju kesembuhan adalah kejujuran.
Kita harus berani menyebut korupsi dengan nama aslinya: ini adalah pengkhianatan terhadap amanah rakyat.
Korupsi bukanlah “kreativitas” atau “jalan pintas”, melainkan pencurian terhadap hak-hak masa depan anak cucu kita.
Pembersihan ini tidak bisa hanya mengandalkan satu lembaga atau satu pemimpin yang muncul seperti pahlawan kesiangan.
Patologi kronis memerlukan pengobatan sistemik. Artinya, transparansi harus menjadi harga mati.
Teknologi, yang saat ini kita gunakan untuk berteriak di media sosial, harus ditarik ke dalam sistem birokrasi agar setiap rupiah uang rakyat dapat terlacak secara real-time. Selain itu, reformasi budaya adalah mutlak.
Kita harus berani menanamkan kembali rasa malu. Bukan malu karena miskin, melainkan malu karena mengambil yang bukan haknya.
Pendidikan moral di sekolah dan rumah tidak boleh lagi mengajarkan bahwa “yang penting berhasil,” tetapi “bagaimana kita berhasil.
” Indonesia adalah bangsa dengan sejarah panjang perjuangan yang agung, bahkan untuk mencapai kemerdekaan pun dilakukan secara panjang dan berdarah-darah, bukan atas dasar pemberian.
Sangat ironis jika negeri yang besar ini justru runtuh dari dalam karena kerakusan segelintir orang.
Kasus-kasus yang viral menyangkut korupsi, termasuk yang melibatkan Jampidsus, harus menjadi momentum titik nadir yang memaksa kita untuk melakukan operasi besar-besaran. Kita tidak butuh panggung drama yang berujung pada kompromi politik.
Kita membutuhkan ketegasan yang dingin, sistematis, dan tanpa pandang bulu, karena keadilan harus tegak, bukan karena ditekan oleh suara netizen, melainkan karena memang itulah tugas utama negara.
Mungkin hari ini kita merasa lelah. Mungkin hari ini kita merasa bahwa korupsi sudah terlalu kuat dan mengakar hingga sulit untuk dikalahkan.
Namun, ingatlah bahwa setiap sistem yang rusak pasti memiliki titik retaknya. Dan suara kita, suara publik yang menolak untuk diam, adalah martil yang sedang menghantam retakan itu setiap hari.
Kita sedang berjuang untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat. Bukan lagi negeri yang demam, bukan lagi negeri yang sirkulasi darahnya tersumbat oleh kerak-kerak hitam.
Kita berhak mendapatkan masa depan di mana integritas bukan lagi barang mewah, melainkan napas sehari-hari bagi setiap anak bangsa.
Oleh karena itu, marilah tetap bersuara, marilah tetap menuntut pertanggungjawaban, dan jangan biarkan patologi ini menjadi narasi permanen bangsa kita.
Sebab pada akhirnya, negara ini bukan milik mereka yang duduk di kursi empuk kekuasaan, melainkan milik kita semua yang percaya bahwa Indonesia bisa lebih dari sekadar tumpukan angka kerugian negara.
Apakah menurut Anda, di tengah realitas yang semakin pragmatis ini, masih ada ruang bagi “rasa malu” untuk kembali menjadi fondasi moral dalam perilaku korporasi dan birokrasi di Indonesia?
Dikutip dari KOMPAS.COM 12/7/2026.
