Ilustrasi : Jajaran Mantan Direksi bank bjb 2023=2025

fokuseditor BANDUNG – Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus Penempatan Dana Iklan bank bjb sampai saat ini masih terus ditelusuri oleh KPK, sekitar Rp. 223 M tersebut mengalir kemana dan kepada siapa saja, itu pertanyaannya.

KPK telah menetapkan 5 tersangka, yang terdiri dari pihak internal Bank BJB dan pihak swasta:

  1. YR – Direktur Utama Bank BJB (2019 – Maret 2025)
  2. WH (Widi Hartoto) – Eks Pemimpin Divisi Corporate Secretary / Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB.
  3. ID (Ikin Asikin Dulmanan) – Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri & Pemilik PT Antedja Muliatama.
  4. SJK (Sophan Jaya Kusuma / Elang Topan Jaya Kusuma) – Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama.
  5. SHD (Suhendrik) – Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

(Catatan: 4 dari 5 tersangka—WH, ID, SJK, dan SHD—telah resmi ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama sejak Agustus 2026).

“41 Warga Dicatut, KUR Fiktif Bank Plat Merah Cikarang Rugikan Negara RP.3,92 Miliar”

Polres Metro Bekasi bingkar KUR Fiktif yang rugikan negara Rp 3,9 miliar-

Dengan – Iming-iming bantuan sosial Rp1 juta diduga menjadi modus pencairan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank plat merah Cabang Cikarang pada tahun 2024.

Sebanyak 41 warga Kabupaten Bekasi yang tidak memiliki usaha diduga dicatut identitasnya untuk mengajukan kredit senilai Rp90 juta hingga Rp100 juta per orang. Akibatnya, keuangan negara ditaksir merugi Rp3,92 miliar.

Polres Metro Bekasi akhirnya menetapkan tiga tersangka, termasuk dua mantan pegawai bank, dan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2024 di Kabupaten Bekasi itu terungkap setelah salah seorang korban mengadukan dugaan penyalahgunaan identitasnya kepada polisi. 

Dengan dasar, Laporan Polisi Nomor: LP/A23/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 24 November 2025.

Laporan tersebut menjadi pintu masuk penyidik untuk menelusuri pencairan KUR yang diduga menggunakan data warga tanpa disertai kegiatan usaha.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial RN, mantan Manajer Bisnis UMKM; DNK, mantan Account Officer Bisnis UMKM; serta LA, salah seorang pihak swasta.

“Berawal dari pengaduan salah satu korban. Ini karena dirugikan. Otomatis dengan pengajuan kredit ini, data yang digunakan ada kewajiban mereka harus membayar ke bank,” kata Andi Oddang Riuh Hutomo dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi pada Rabu 14 Oktober 2026.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, Andi Oddang menyebut kedua pelaku RN dan DNK diduga bekerja sama dengan LA salah seorang pihak swasta untuk memuluskan pengajuan dan pencairan kredit menggunakan 41 identitas orang lain yang tidak memiliki usaha.

Untuk mendapatkan identitas tersebut, LA diduga mengiming-imingi warga dengan bantuan sosial sebesar Rp1 juta. Para korban kemudian bersedia menyerahkan data pribadi mereka karena percaya akan memperoleh bantuan tersebut.

Padahal, identitas itu digunakan sebagai dasar pengajuan fasilitas KUR. Para pemilik identitas pun berpotensi menanggung kewajiban pembayaran kredit meski tidak menikmati dana pencairannya.

“LA mengiming-imingi serta mengelabui 41 orang yang menjadi debitur KUR dengan menjanjikan bantuan sosial sebesar Rp1 juta, sehingga mereka mau memberikan identitasnya sebagai dasar pengajuan kredit,” ungkap Andi 

Andi menyebut, pengajuan kredit untuk setiap identitas berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta. Jika dihitung berdasarkan 41 debitur, nilai pencairan diperkirakan mencapai sekitar Rp4 miliar.

Dalam praktik tersebut, RN dan DNK diduga menerima imbalan masing-masing Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap debitur. Sementara dana hasil pencairan diduga digunakan LA untuk membayar angsuran kredit miliknya dan membiayai modal usaha.

“Tidak ada usaha, karena memang ini hanya KUR fiktif. Jadi dia menggunakan data Kredit Usaha Rakyat ini sebagai modus untuk bisa mengajukan kredit. Sebenarnya tidak ada kegiatan usaha itu,” tegas Andi.

Penyidik belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut, termasuk pimpinan yang memiliki kewenangan lebih tinggi dalam proses persetujuan kredit.

Andi menjelaskan, proses pencairan kredit tersebut berkaitan dengan kewenangan manajer. Karena itu, penyidik masih mendalami mekanisme verifikasi hingga persetujuan pengajuan KUR yang menggunakan identitas puluhan warga tersebut.

“Dia pihak swasta menggunakan pihak dalam untuk mempermudah secara administrasi. Ini masih kita dalami apakah ada keterkaitan pimpinan yang di atasnya lagi,” ujarnya.

Polisi juga terus menelusuri kemungkinan bertambahnya jumlah korban. Hingga kini penyidik telah memeriksa 66 saksi dan satu saksi ahli auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor BPK, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai Rp3.920.000.000.

“Kerugian negara dari hasil tindak pidana korupsi ini sebesar Rp3.920.000.000 berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dilakukan auditor BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta,” tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp394 juta yang berasal dari empat pihak. Rinciannya, Rp163 juta dari saksi berinisial RF, Rp35,32 juta dari saksi RDS, Rp45,68 juta dari saksi ASS, serta Rp150 juta dari tersangka LA.

Selain uang tunai, penyidik menyita sekitar 95 barang bukti berupa data dan berkas yang berkaitan dengan pengajuan KUR menggunakan identitas para korban.

Polisi menyebut dana hasil pencairan lainnya diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembayaran angsuran kredit milik LA. Sementara itu, penyidik masih mendalami aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil pencairan tersebut.

Andi menegaskan, penyidikan terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Ini kita tetap pemberkasan, percepatan, dan kita akan segera limpahkan ke pengadilan,” katanya.

Atas perkara tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah pengungkapan kasus ini, polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan data pribadi, terutama ketika ditawari bantuan sosial atau diminta menyerahkan identitas untuk keperluan administrasi keuangan.

Andi meminta warga memastikan pihak yang meminta data benar-benar memiliki kepentingan yang sah. Masyarakat juga diimbau tidak mudah tergiur janji bantuan yang mensyaratkan penyerahan dokumen identitas tanpa penjelasan yang jelas.

“Kalau bisa lebih protect dengan data identitas diri. Pastikan betul yang meminta itu adalah yang berkepentingan,” pungkasnya.

Dikutip dari : KARAWANG BEKASI DISWAY (14 Oktober 2026)

Editor : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *