Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat pidato dalam HUT ke-80 Polri di Cikeas, Jawa Barat, Rabu (1/7/2026).(Dok Humas Korps

KOMPAS.com – Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Hal itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, Selasa (3/11/2026).

 “Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka, dengan inisial LSP (Listyo Sigit Prabowo), ASN (Irjen Pol Ahrie Sonta), dan EH (Irjen Pol Eko Hadi Santoso),” katanya, Selasa (3/11/2026).

“Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu saudara SU (Slamet Uliandi),” sambungnya.

Asep menyatakan, para tersangka diduga juga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap beberapa pihak lainnya.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” imbuhnya.

Modus Listyo sadap Prabowo

Asep menerangkanListyo Sigit dkk diduga telah melakukan penyadapan pada kurun waktu antara tahun 2025 hingga 2026.

Mereka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP. “Yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum,” tutur Asep.

Adapun terdapat beberapa nomor yang dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.

Nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku

Setelah itu, jejak log mengenai penyadapan itu dihapus oleh Listyo dkk pada bulan Oktober 2026.

“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010,” beber Asep.

Berdasarkan aturan, penyadapan harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan konsumen.

Kemudian, juga harus menjamin kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Lebih jauh, salah satu petugas yang mengetahui penyadapan tersebut kemudian membuat pelaporan pada 30 Oktober 2026.

“Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa sakti 10 orang dan tiga orang saksi ahli,” ungkap Asep.

Sejumlah barang bukti elektronik juga disita oleh pihak kepolisian meliputi 11 unit handphone (HP), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.

Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik lalu menetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi sebagai tersangka.

Dikenakan pasal berlapis Asep menyebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Yang berbunyi, secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik,” ucap Asep. Atas perbuatan tersebut, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi terancam pidana selama 10 tahun.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau (2) KUHP dengan ancaman pidana selama enam tahun.

“Di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Asep.

Kemudian, ketiga tersangka juga dikenakan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik. Berdasarkan pasal itu, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi dikenakan ancaman pidana selama 8 tahun.

Dikutip dari : KOMPAS.com 3 November 2026

Editor : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *