Ilustrasi Gedung Tower bank bjb di jalan Naripan No. 14 Bandung Jawa Barat.

fokuseditor JAKARTA, – Pengusutan dugaan korupsi pengadaan jasa agensi iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau bank bjb periode 2021–2023 terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat aktif bank bjb sebagai saksi pada 15 September 2026.

Ketiga pejabat tersebut yakni Purwana Bagja selaku Manajer Grup Marketing Komunikasi atau Marcom bank bjb, Boy Panji Soedrajat selaku Pimpinan Divisi Hukum bank bjb, serta Juniardi Swastria selaku Pemimpin Divisi Operasi bank bjb.

Pemeriksaan tersebut berlangsung di tengah penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb tahun anggaran 2021–2023. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka dan menyebut dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp223,6 miliar.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta manajemen bank bjb dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan evaluasi terhadap tiga pejabat tersebut.

Menurut Uchok, status mereka sebagai saksi dalam pemeriksaan KPK semestinya menjadi perhatian serius dari sisi tata kelola dan pengawasan internal perusahaan.

“Seharusnya pihak manajemen Bank BJB dan OJK memberikan sanksi kepada tiga pejabat tersebut lantaran menjadi pasien KPK untuk diperiksa sebagai saksi,” ujar Uchok, Sabtu (26/8/2026).

Ia juga meminta jajaran komisaris bank bjb, termasuk Komisaris Tomsi Tohir dan Komisaris Herman Suryatman, mengevaluasi posisi ketiga pejabat tersebut.

Uchok berpendapat, evaluasi bahkan dapat dilakukan dengan mencopot ketiganya dari jabatan masing-masing, yakni Manajer Grup Marketing Komunikasi, Pimpinan Divisi Hukum, dan Pemimpin Divisi Operasi.

“Harus dicopot dari jabatan mereka untuk menjaga citra bank BJB di mata nasabah,” katanya.

Namun, perlu ditegaskan bahwa pemeriksaan seseorang oleh KPK sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Status saksi berbeda dengan tersangka dan penentuan keterlibatan pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.

Dalam perkara bank bjb tersebut, KPK sebelumnya mengungkap bahwa bank menganggarkan beban promosi sebesar Rp801 miliar pada periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, Rp410 miliar disetujui untuk belanja penempatan iklan melalui pengadaan jasa agensi. KPK menduga terdapat skema pengadaan yang diarahkan untuk mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter.

Nama Juniardi Swastria juga sebelumnya muncul dalam konstruksi perkara. KPK menyebut pengadaan jasa agensi tahun anggaran 2021 dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan bank bjb yang ketika itu dipimpin Juniardi Swastria.

Uchok selanjutnya meminta OJK memberikan perhatian terhadap rekam jejak pihak-pihak yang diperiksa dalam perkara tersebut apabila di kemudian hari mereka dicalonkan menjadi pengurus pada lembaga jasa keuangan lainnya.

Menurut dia, dokumentasi terhadap catatan pelanggaran dan rekam jejak merupakan bagian penting dalam penerapan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan atau PKK.

“Hal tersebut merupakan informasi bagi OJK bila pihak bersangkutan dicalonkan sebagai pengurus di LJK lainnya yang membutuhkan penilaian OJK,” ujarnya.

Uchok juga mengkritik lambannya OJK dalam merespons persoalan fraud yang pernah terjadi di lingkungan bank bjb. Ia menyinggung kasus di Kantor Cabang Labuan pada 2021 yang, menurutnya, melibatkan sejumlah pegawai dan pimpinan cabang.

Ia menyebut pihak yang terlibat dalam kasus tersebut terdiri atas seorang pimpinan cabang, dua manajer, tiga tenaga administrasi kredit, serta dua account officer. Menurut Uchok, OJK belum memasukkan nama-nama tersebut ke dalam daftar hitam OJK.

“Biasanya OJK itu sangat lambat seperti keong. Hal ini terlihat pada kasus Bank BJB pada tahun 2021,” katanya.

Meski demikian, penerapan sanksi, pencatatan dalam daftar tertentu, maupun proses penilaian terhadap seseorang tetap perlu didasarkan pada ketentuan dan mekanisme OJK yang berlaku serta status hukum masing-masing pihak.

Hingga kini, penyidikan KPK terhadap perkara dugaan korupsi pengadaan iklan bank bjb masih berjalan. KPK juga masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menghitung kerugian keuangan negara. LN-RON.

OJK sendiri memang mencatat POJK Nomor 23/POJK.01/2019 sebagai perubahan atas POJK Nomor 12/POJK.01/2017 mengenai penerapan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di sektor jasa keuangan. (***). Editor             : Ady Fudjiady

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *