
Photo Istimewa Tempo.co
fokuseditor BANDUNG – Peran Gubernur Jawa Barat yaitu Pemerintah Provinsi sebagai pemegang saham tersebesar dari sejumlah saham Pemerinahan Kabupaten/Kota. Dan nilai sahamnya terbesar maka disebut sebagai pengendali.
Oleh sebab itu, bongkar/pasang Jabatan Komisaris & Direksi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten. Tbk (bank bjb) tidak bisa dianggap spele dan yang menentukan siapa yang akan memnduduki Jabatan Dirut & Komisaris adalah Gubernur atas persetujuan Otoritas Jasa Keuangan.
Umar Syarifuddin (Alm) sebagai Dirut pada waktu itu status Perusahaan masih Perusahaan Daerah yaitu Bank Jabar. Pemprov Jawa Barat dipimpin oleh Dani Setiawan Alm (Gubernur)
Umar Syaifuddin Alm sempat menjabat selama dua periodepada waktu itu , sayang beliau tersandung kasus korupsi dan berahir didalam jeruji besi yang divonis Hakim Tipikor selama 5 (lima ) tahun penjara lamanya.
Kendati beliau dipenghujung jabatannya tersandung kasus, akan tetapi atas kinerja dan jasa-jasanya patut diapresiasi dan telah mampu memajukan usaha Bank Jabar untuk ditingkat regional.
Dari Umar Syarifuddin Alm penggantinya, Berikut adalah urutan atau daftar nama Direktur Utama bank bjb dari masa ke masa hingga saat ini:
- Ayi Subarna (2026–sekarang): Menjabat sebagai Direktur Utama definitif setelah sebelumnya menjadi Pelaksana Tugas/Direktur Pengganti.
- Yusuf Saadudin (April 2025–November 2025): Menjabat sebagai Direktur Utama hingga wafat pada November 2025.
- Yuddy Renaldi (2019–2025): Menjabat sebagai Direktur Utama sebelum digantikan oleh kepemimpinan periode berikutnya.
- Ahmad Irfan (2014–2018): Memimpin bank bjb dalam masa penguatan jaringan dan transformasi digital awal.
- Bien Subiantoro (2011–2014): Mengantar bank bjb melakukan penawaran umum perdana saham (IPO) pada tahun 2012.
Agus A. Folly (2006–2011): Memimpin pada masa transisi sebelum dan sesudah perubahan nama panggilan menjadi bank bjb.
Jabatan itu Adalah Amanah, pentingnya menjaga kepercayaan publik dan berapa penhasilan gaji Dirut? Dan anggota lainnya : Dikutip dari Tempo (14 Maret 2025.) Mengapa haus korupsi?
Berdasarkan Laporan Tahunan 2023 Bank BJB, Direksi memiliki hak untuk mendapatkan remunerasi atau penghasilan, tunjangan, dan fasilitas yang jumlahnya ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku. Ketentuan mengenai hak Direksi tersebut mutatis mutandis atau dengan perubahan-perubahan yang diperlukan telah dilakukan, berlaku bagi anggota Dewan Komisaris.
Remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada Peraturan OJK Nomor 45/ POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum serta Surat Edaran (OJK) Nomor 40/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum.
Selain itu, terdapat peraturan turunan dalam ketentuan internal Bank BJB, yaitu Surat Keputusan (SK) Direksi Nomor 0380/SK/DIR-CSE/2022 tentang Standar Operasional Prosedur Penghasilan, Tunjangan, dan Fasilitas Dewan Komisaris dan Direksi. Setiap anggota Komisaris dan Direksi berhak memperoleh sejumlah kompensasi yang diberikan setiap bulan.
Dewan Komisaris dan Direksi berhak menerima tantiem berdasarkan kinerja dan pencapaian perusahaan dengan besaran yang ditentukan dalam RUPS. Dewan Komisaris dan Direksi juga berhak mendapatkan tunjangan pada saat mereka tidak lagi menjabat sebagai Dewan Komisaris atau Direksi.
Tantiem Direksi Bank BJB merupakan remunerasi yang bersifat variabel dan dapat diberikan dalam bentuk tunai dan/atau saham. Tantiem diberikan dengan proporsi 90 persen tunai dan diberikan secara langsung sesuai ketentuan, serta 10 persen ditangguhkan sebagai long term insentif, yang terdiri dari 5 persen tunai dan 5 persen saham.
Pemberian long term insentif dilakukan dalam jangka waktu penangguhan selama tiga tahun. Tantiem bagi Direktur Utama Bank BJB sebesar 100 persen.
Kemudian, anggota Direksi juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar dua kali gaji setiap tahun, fasilitas kendaraan, jamuan makan, cuti dan bekal cuti sebesar satu kali gaji, tunjangan hari tua, tunjangan pakaian dinas diberikan setahun sekali, serta uang penghargaan diberikan sesuai masa jabatan.
Anggota Direksi Bank BJB juga berhak menerima remunerasi perjalanan dinas yang terdiri atas uang saku perjalanan dinas, akomodasi, dan transportasi; manfaat pensiun; serta asuransi jabatan sebesar US$ 70.000 atau sekitar Rp 1,12 miliar (asumsi kurs Rp 16.000) untuk Direktur Utama dan bagi Direktur sesuai formulasi gaji.
Berikutnya, ada fasilitas kesehatan termasuk untuk suami/istri dan anak dalam tanggungan maksimum tiga anak, baik dalam maupun luar negeri; pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU); fasilitas rumah dinas dan penginapan sebesar Rp 20 juta bagi Direktur Utama Bank BJB dan Rp 15 juta bagi Direktur; fasilitas komunikasi berupa tiga perangkat; insentif prestasi kerja; hingga bantuan perlindungan hukum sesuai plafon.
Adapun remunerasi yang terdiri dari gaji, tunjangan rutin, tantiem, dan fasilitas lainnya dalam bentuk non-natura 7 anggota Direksi Bank BJB pada 2023 mencapai Rp 93.641.000.000. Dengan asumsi setiap orang mendapatkan jumlah yang sama rata, maka setiap anggota Direksi bisa mengantongi remunerasi sebesar Rp 13.377.285.714 per tahun atau sekitar Rp 1,1 miliar per bulan.
Pendapatan jabatan sebagai Direktur Utama dan anggota bank bjb lainnya, mungkin tidak akan jauh berbeda dengan yang sudah dan sebelumnya. (Red) Editor : Adji Fudjiady
