
Logo BPBD Jawa Barat di Gedung BPBD Jawa Barat di Bandung. ANTARA/HO BPBD Jabar
Bandung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat bersiap menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi basah selama enam bulan ke depan, menyusul potensi ancaman banjir, banjir bandang, dan tanah longsor seiring memasuki musim hujan.
Rekomendasi penetapan status siaga yang diusulkan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jabar tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 November 2026 hingga 30 April 2027, dan sedang menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.
Kepala Pelaksana BPBD Jabar Teten Ali Mulku Engkun di Bandung, Kamis, mengatakan usulan tersebut hasil rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), serta BPBD kabupaten/kota.
“Maka dihasilkan kesepakatan yang pertama ditetapkan bahwa kita kemungkinan akan menetapkan (waktu siaga bencana), tapi nanti tunggu keputusan Pak Gubernur ya, kepgub-nya (keputusan gubernur). Kita merekomendasikan kepada Pak Gubernur untuk menetapkan siaga hidrometeorologi basah per tanggal 1 November 2026 sampai dengan 30 April 2027,” ujarnya.
Berdasarkan analisa BMKG, sebagian besar wilayah Jawa Barat mulai memasuki musim hujan pada November 2026 dengan puncak musim hujan diprakirakan Februari 2027.
Kondisi cuaca saat ini masih bervariasi, di mana beberapa daerah telah mengalami cuaca ekstrem dan hujan, sedangkan sebagian wilayah pantai utara (pantura) masih menghadapi kekeringan.
BPBD Jabar juga telah mengidentifikasi daerah-daerah rawan gerakan tanah dan longsor berdasarkan rencana kontingensi kabupaten/kota guna memastikan kesiapan personel, logistik, serta jalur evakuasi.
Pemprov Jabar juga telah menerbitkan dan mendistribusikan surat edaran gubernur kepada seluruh kepala perangkat daerah serta bupati/wali kota untuk memperkuat pedoman kesiapsiagaan operasional.
“Sudah mulai memetakan ya, termasuk kita juga sudah memberikan surat edaran gubernur kepada seluruh kepala perangkat daerah maupun kepada bupati/wali kota terkait kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana hidrometeorologi basah,” ucap Teten.
Melalui edaran tersebut, kata dia, pembagian tugas dan kewenangan masing-masing instansi telah diatur secara terperinci agar penanganan darurat dapat dikoordinasikan secara cepat dan terpadu di lapangan.
Ia mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan mandiri, mengenali tanda-tanda alam di sekitar tempat tinggal, serta memanfaatkan teknologi mitigasi risiko.
Warga dapat memantau tingkat kerawanan wilayah secara mandiri melalui aplikasi InaRISK personal serta mengetahui tempat kumpul evakuasi darurat melalui sistem informasi kebencanaan yang tersedia di aplikasi itu.
Teten menekankan pentingnya respons cepat dan evakuasi mandiri oleh masyarakat, tanpa harus menunggu instruksi lanjutan, apabila tanda-tanda ancaman bencana mulai terlihat atau terdengar secara langsung.
“Yang berikutnya adalah apabila terjadi bunyi-bunyi atau tanda-tanda alam kemungkinan terjadi bencana banjir longsor, itu segera ya, segera keluar, jangan sampai menunggu dulu evakuasi-evakuasi yang lain,” katanya. (Red)
Sumber : ANTARA.com 29 Oktober 2026
Editor    : Admin
