
Praktisi Perpajakan Praktisi Perpajakan, keuangan dan Akuntan

Sebanyak 252 manajer Koperasi DesaKelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, mulai bekerja sejak 1 Oktober 2026. Namun, seluruh KDKMP yang bangunannya telah berdiri belum beroperasi karena masih menunggu proses verifikasi dan validasi lapangan serta instruksi pemerintah pusat.(KOMPAS.COM/SUKOCO)
BEGITU gaji ditransfer ke rekening pegawai, urusan negara dianggap selesai.
Sejak detik itu, aman tidaknya uang tersebut bergantung pada lembaga tempat uang itu singgah.
Karena itu, memilih penyalur gaji bukan sekadar memilih loket pembayaran.
Pilihan itu sekaligus menentukan siapa yang menanggung kerugian bila lembaga tersebut bangkrut.
Pertanyaan itulah yang belum terjawab dari rencana menjadikan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih penyalur gaji aparatur sipil negara (ASN) dan uang pensiun.
Menteri Koperasi menyebut anggarannya sudah diajukan ke Kementerian Keuangan dan menargetkan skema itu berjalan tahun ini.
Sekretaris kementeriannya lebih berhati-hati, yakni koperasi disiapkan sebagai mitra pembayaran seperti PT Pos dan bank, bukan pengganti perbankan.
Kementerian Dalam Negeri masih mengkajinya. Yang dipertaruhkan tidak kecil. Badan Kepegawaian Negara mencatat 6,78 juta ASN per Juli 2026, sedangkan PT Taspen melayani 3,28 juta pensiunan.
Seandainya satu persen ASN saja memilih koperasi, sekitar 68 ribu rumah tangga akan bergantung pada lembaga yang belum pernah diuji untuk tugas ini.
Penyaluran gaji pegawai pusat lewat bank punya pagar yang jelas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 mensyaratkan bank pemohon melampirkan peringkat komposit kesehatannya, bersedia diperiksa oleh Bendahara Umum Negara, dan lolos uji sistem sebelum ditetapkan.
Setelah gaji masuk ke rekening, simpanan pegawai dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga Rp 2 miliar per nasabah di setiap bank.
Pagar pertama adalah penilaian kesehatan oleh pengawas yang independen. Pagar kedua adalah kepastian tentang siapa yang mengganti bila bank bangkrut.
Memang tidak semua jalur gaji berpagar serapat itu. Taspen membayar pensiun melalui 46 mitra bayar, termasuk PT Pos yang bukan bank.
Namun, mitra bayar semacam itu hanya mengantar uang, bukan menyimpannya.
Di sinilah usulan koperasi menjadi kabur. Koperasi yang sekadar menjadi jurubayar tidak banyak menimbulkan persoalan.
Koperasi yang menampung gaji dalam rekening simpanan sukarela anggotanya adalah perkara lain, dan sampai sekarang belum ada rumusan tertulis yang membedakan keduanya.
Bila gaji mengendap di koperasi, kedua pagar tadi terbuka sekaligus.
Menurut Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, koperasi simpan pinjam yang hanya melayani anggota diawasi oleh Kementerian Koperasi, bukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kementerian yang ingin memperluas peran koperasi adalah juga kementerian yang menilai kelayakannya. Simpanan anggota pun belum dijamin oleh siapa pun.
Pemerintah sendiri mengakui celah ini dengan mengusulkan lembaga penjamin simpanan dan lembaga pengawas khusus koperasi dalam RUU Perkoperasian, yang pembahasannya bersama DPR baru dimulai Juni lalu.
Pengalaman menunjukkan mahalnya celah itu. Sejak awal pandemi, delapan koperasi simpan pinjam gagal bayar dengan nilai sekitar Rp 26 triliun.
Menteri Koperasi saat itu, Teten Masduki, pada 2023 terus terang mengakui bahwa koperasi tidak punya mekanisme dana talangan maupun perlindungan bagi penyimpan.
Di KSP Indosurya, salah satu dari delapan koperasi itu, Kejaksaan Agung mencatat lebih dari 6.000 nasabah belum terbayar dengan kerugian sekitar Rp 16 triliun.
Anggota menanggung rugi sendiri dan pengembaliannya berlarut-larut bertahun-tahun. Bedanya, koperasi-koperasi itu milik swasta.
Kopdes Merah Putih dibentuk atas instruksi Presiden, dimodali pinjaman bank milik negara, dan cicilannya ditopang dana publik.
Lewat PMK Nomor 49 Tahun 2025, kekurangan angsuran pinjaman koperasi hingga Rp 3 miliar kepada bank Himbara dapat ditutup dari Dana Desa atau DAU/DBH.
Artinya, ketika negara ingin melindungi bank, jaminannya ditulis rapi. Pegawai yang kelak menitipkan gaji di koperasi yang sama belum mendapat perlakuan serupa.
Bila koperasi berlabel negara itu gagal, sementara yang tertahan adalah gaji guru, perawat, atau uang pensiun para lansia, pemerintah hampir pasti tidak bisa lepas tangan.
Buktinya sudah ada.
Tidak ada aturan yang mewajibkan negara menanggung polis Jiwasraya, tetapi pada 2021 pemerintah menyuntikkan penyertaan modal negara Rp 20 triliun untuk menyelamatkan polis yang direstrukturisasi.
Jiwasraya memang BUMN, sedangkan Kopdes milik anggotanya.
Namun, Kopdes dibentuk atas instruksi Presiden dan memakai nama yang sama di setiap desa, sehingga di mata pensiunan perbedaan itu tidak ada.
Ekonom Bank Dunia, Hana Polackova Brixi, menyebut beban seperti ini merupakan kewajiban kontinjensi implisit, yaitu tanggungan yang tidak tertulis di aturan mana pun tetapi pada akhirnya dibayar dari anggaran negara.
Karena tidak tertulis, beban itu tidak pernah dihitung dan tidak pernah disiapkan dananya. Ada yang berpendapat pegawai toh bebas memilih.
Namun, kebebasan memilih baru berarti bila orang tahu risiko setiap pilihan.
Seorang pensiunan di desa tidak bisa membaca laporan keuangan koperasi seperti pengawas memeriksa bank.
Begitu koperasi ditunjuk negara, ia akan dianggap aman.
Pilihan itu membawa cap pemerintah tanpa tanggung jawab pemerintah, sehingga risikonya berpindah kepada orang yang paling sedikit tahu.
Jalan keluarnya bukan menolak koperasi, melainkan menuliskan aturannya lebih dulu.
Selama penjaminan simpanan anggota dan pengawas yang terpisah dari kementerian pembina belum berlaku, peran koperasi perlu dibatasi secara tertulis sebagai juru bayar.
Koperasi boleh membantu pensiunan di desa mencairkan haknya, sementara uangnya tetap berada di rekening bank yang dijamin. Koperasi menjadi pintu pelayanan, bukan brankas.
Niat memperkuat koperasi patut dihargai.
Namun, setiap kebijakan yang menyangkut uang rakyat harus menjawab satu pertanyaan sederhana: siapa yang membayar kalau gagal? Bila jawabannya tidak ditulis sekarang, APBN yang kelak terpaksa menjawabnya, saat pilihan sudah tidak ada lagi. (Red).
Sumber : KOMPAS.com (19 Oktober 2026)
Editor :Ferril Dennys
Editor : Ferril Dennys.
