Bank Building
Bank Building

fokuseditor BANDUNG – Pemberian fasilitas keredit atau pinjaman modal kerja di perbankan itu banyak macamnya, dinataranya Adalah Kredit Guna Bhakti (KGB) diperuntukan khusus untuk Aparatur Siil Negara (ASN), dan Swasta, ada lagi fasilitas pinjaman modal kerja untuk Usaha Menengah Kecil dan Mikro (UMKM), dan Pinjaman Modal Kerja untuk Badan Usaha seperti CV dan PT dan lain sebagainya.

Pengajuam pinajaman ke sebuah bank, tidak semudah yang kita bayangkan seperti dalam iklannya, akan tetapi “Pemohon” harus mengajukan atau melampirkan berkas Perusahaan, Dimana Perusahaan itu beraktivitas. Contoh  Alamat perushaan dan kedudukan Kantor, Nama Direktuharus dicantumkan sesuai Akta Pendirian dan angggota harus dicantumkan, KTP dan NPWP yang amsih aktip dilaporkan setiap tahunnya.laporan pajak tahunan dan PKP dan lain sebagainya setiap bulan dilaporkan ke DJP. Berkas pengajuan harus lengkap tidak boleh ada yang kurang secuil surat apapun dalam artian harus lengkap.

Nah di bank mana pun ada Jabatan ” ANALIS” itu pasti ada tugasnya dalam SOPnya berkewajiban memeriksa sejumlah berkas atau dokumen dari pemohon yang mengajukan pinjaman modal kerja. Baik KGB atau pinjaman lainnya seperti Perusahaan bebentuk CV dan PT.

Seorang ANALIS fungsi dan tugasnya seliain memeriksa dokumen, mereka merekomenasikan menolak atau meloloskan, karena berkas tidak lengkap atau ada hal hal lain yang tidak masuk diperhitungannya. Hasinya dilaporkan kepada Pimpinanannya agar menjadi bahan pertimbangan selanjutnya, begitu kira-kira.

Pinjaman itu ada batasannya antara Cabang, dan Pusat itu  besarannya berbeda, missal untuk Kantor Cabang Tipe A Tipe B segini dan untuk Pusat tidak nada Batasan. Jika diluar batasannya maka harus minta persetujuan Pusat yaitu Direksi terkait untuk mendapatkan persetujuan. Oleh karenya posisi jabatan ANALIS baik ditingkat Cabang dan Pusat itu sangat rentan dan jika mereka tergiur dengan iming-iming yang nama DUIT, itu awal bank manapun bisa bobol, Seperti terjadi selama ini,

Dsy diduga jadi pengendali kredit fiktif di bank bjb nilainya tembus Rp. 485 Miliar

BANDUNG | Priangan.com – Dugaan skandal penyaluran kredit bermasalah di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) menyeret nama seorang berinisial DSY. Sosok tersebut diduga menjadi pengendali penyaluran dan pengelolaan fasilitas kredit pada 11 perusahaan debitur yang nilai persoalannya mencapai sekitar Rp485,76 miliar.

Dugaan itu diungkap pegiat antikorupsi Ecep Sukmanegara, S.Pd., S.H., setelah bersama M. Hidayat alias Apep, S.H., dan tim secara resmi menyampaikan pengaduan masyarakat ke Polda Jawa Barat, Rabu (4/11/2026).

Pengaduan tersebut didasarkan pada hasil penelaahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 18 tertanggal 11 Februari 2026. Dokumen pemeriksaan itu memuat 17 temuan terkait pengelolaan dan penyaluran kredit bermasalah di bank milik pemerintah daerah tersebut.

Ecep menilai, temuan-temuan tersebut tidak bisa dipandang sekadar persoalan administrasi perbankan. Hasil kajian timnya mengindikasikan sejumlah persoalan yang perlu diuji secara hukum, mulai dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, maladministrasi, manipulasi dokumen pencairan kredit, hingga dugaan penipuan dan penggelapan.

“Kedudukan saya sebagai warga negara dilindungi konstitusi untuk berpartisipasi aktif dalam upaya mencegah tindak pidana korupsi dan mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang bersih,” ujar Ecep seusai menyerahkan pengaduan.

Sorotan utama laporan tersebut mengarah pada 11 perusahaan debitur yang diduga memiliki persoalan serius dalam fasilitas kreditnya. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan pelapor, lima perusahaan berpotensi tidak mampu melunasi pokok kredit dengan nilai mencapai Rp430,02 miliar.

Sementara enam debitur komersial lainnya memiliki potensi kredit macet dan tidak tertagih sekitar Rp55,74 miliar. Selain itu, terdapat kewajiban subrogasi yang disebut belum diselesaikan sebesar Rp379,52 miliar.

Di tengah persoalan kredit bernilai ratusan miliar tersebut, Ecep menyoroti dugaan keterlibatan seorang pengendali berinisial DSY. Sosok ini disebut memiliki peran dominan dalam pengelolaan fasilitas kredit lintas perusahaan.

Berdasarkan penelusuran tim pelapor, DSY diduga mampu mengendalikan sejumlah fasilitas kredit melalui beberapa korporasi debitur. Pola tersebut dinilai perlu dibongkar untuk mengetahui apakah perusahaan-perusahaan itu benar-benar menjalankan aktivitas usaha dan mengelola kredit secara mandiri atau justru berada dalam kendali satu pihak.

“Dari hasil penelusuran kami, terdapat satu nama yang mengerucut sebagai aktor intelektual berinisial DSY. Sosok ini diduga mampu melompati batasan antar-debitur dan lintas perusahaan untuk memainkan peranan yang sangat signifikan dan dominan dalam pengelolaan fasilitas kredit,” ungkap Ecep.

Dugaan tersebut menjadi penting karena penyaluran kredit perbankan semestinya didasarkan pada analisis kelayakan, keabsahan dokumen, tujuan penggunaan dana, serta kemampuan perusahaan mengembalikan pinjaman.

Jika sejumlah perusahaan berbeda diduga dikendalikan oleh satu orang dalam pengelolaan fasilitas kredit, penyidik perlu menelusuri siapa pihak yang sebenarnya mengajukan permohonan, mengendalikan pencairan, menggunakan dana, hingga menikmati manfaat ekonominya.

Kejanggalan lain yang disoroti pelapor adalah adanya fasilitas kredit yang dokumen permohonannya disebut disangkal oleh jajaran direksi perusahaan terkait. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai proses pengajuan, persetujuan, hingga pencairan dana.

“Bagaimana mungkin suatu perusahaan tidak mengetahui proses pencairan kredit tersebut? Ini mengarah pada dugaan manipulasi dokumen dan perbuatan melawan hukum yang serius,” kata Ecep.

Menurut dia, persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pihak yang menggunakan nama atau badan hukum perusahaan untuk memperoleh fasilitas kredit tanpa persetujuan sah dari pengurusnya.

Ecep mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar mendalami laporan tersebut dan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Ia meminta penyidik menelusuri aliran dana atau follow the money untuk mengungkap pihak yang mengendalikan pencairan dan penerima manfaat sebenarnya.

Manajemen Bank BJB, pimpinan 11 perusahaan debitur, serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga didorong untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak tersebut dinilai penting guna mengurai kemungkinan keterkaitan antarperusahaan, mekanisme persetujuan kredit, dan efektivitas pengawasan perbankan.

“Langkah konkret yang kami harapkan, Polda Jabar segera melakukan penelaahan, pendalaman, menguji fakta-fakta yang ada, dan meningkatkan penanganan ke tahap penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak terkait,” tegasnya.

Pengaduan ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menguji dugaan adanya pola pengendalian kredit lintas perusahaan yang berpotensi merugikan bank. Namun, dugaan peran DSY maupun pihak-pihak lain yang disebut pelapor tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Jabar maupun manajemen Bank BJB terkait pengaduan dan dugaan peran DSY tersebut. (Wahyu)

Editor : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *