Oleh : UDJANG RUSMAN WIDJAJA Pemimpin Redaksi FOKUSEDITOR.

Ilustrasi

fokuseditor BANDUNG – Didalam pemasaran suatu produk, segala cara akan dilakukan oleh berbagai produsen atau Perusahaan Jasa Keuangan (Perbankan) salah satunya memasang iklan di televisi swasta dan nasional, radio, media cetak, media online. Selain itu pemberian hadiah dan fee juga dilakukan, tujuannya untuk menarik perhatian public. masalah biaya bukann masalah.

Itu salah satu contoh yang terjadi didunia usaha saat ini, yang menarik yaitu Perusahaan Jasa Keuangan atau Perbankan, didalam mempromosikan produknya mencapai Ratusan Miliar Rupiah. Seperti Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk sebagai BPD milik Pemprov Jawa Barat. Kini tersandung kasus hukum Dirut Yuddi Renaldi dan Pindiv Corsek Widi Hartoto sedang dalam proses hukum.

Yang diulas dalam tulisan ini, adalah persoalan “Fee”.kepada sejumlah pejabat, apakah masih relevan “Fee” itu apakah tidak bertentangan dengan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yang diduga sampai kini masih berjalan seperti sebelumnya.  Alasan pemberian “Fee” tersebut oleh bank yang bersangkutan menjadi hal yang lumrah.

Pada tahun 2011 lalu zamannya Bank Jabar di Nakodai oleh Umar Syarifuddin (Alm) sempat dipertanyakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Yaitu tentang pemberian “Fee” 1% kepada sejumlah Pejabat Dinas terkait dan kepada setingkat Bendahara yang ada di tiap UPTD (kini sudah dihapus). Diduga sebagai bentuk terima kasih atas persetujuan permohonan pengajuan pinjaman Aparatur Sipil Negara (PNS)  ke BPD Jawa Barat (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten. Tbk pada waktu itu masih dengan panggilan nama Bank Jabar.

Maka dengan adanya temuan KPK pada waktu itu, “Fee” kepada Dinas terkait sempat dihentikan beberapa bulan lamanya. Namun kabar penghentian “Fee” kepada seluruh Dinas terkait secara diam-diam tidak jelas, apakah benar dihentikan atau dibolehkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada waktu itu. Itulah pertanyaan besarnya.

Selain yang dipersoalkan masalah “Fee”. Ada yang lebh menarik lagi di Bank Plat Merah milik Pemprov Jawa Barat ini. Yaitu soal “TABUNGAN BEKU”  istilahnya, dana yang dibekukan didalam Tabungan Nasabah itu. Dipotong dari jumlah pinjaman yang diterimanya senilai besarnya angsuran setiap bulannya. Nah jadilah “TABUNGAN BEKU” dengan ketentuan, selama pinjamannya belum lunas maka uang yang di “TABUNGAN BEKU” itu tidak dapat ditarik oleh Nasabah dengan alasan apapun.

Memang menjadi persoalan yang menggelitik bagi nasabah Bank Plat Merah ini, yang sampai saai ini masih menjadi pertanyaan sejumlah Nasabah atau Debitur. Dan dugaan tidak sedap-pun dari Nasabah selalu muncul. Tudinganya adala menurut mereka, “TABUNGAN BEKU” itu menurut mereka bisa menjadi modal, yang disebut Dana Pihak Ketiga.

 Data historis (PNS saja, 2019): Jumlah PNS di seluruh Jawa Barat (Provinsi + Kabupaten/Kota) tercatat sekitar 300 ribuan, sementara data terbaru menunjukkan pergerakan jumlah ASN yang fluktuatif di angka 50 ribuan untuk lingkup Pemprov. [1, 2, 3] menurut data BPS 2019. Bisa dibayangkan berapa uang yang tercatat pada TABUNGAN BEKU debitur? Jika besaran angsuran mereka ditaksir rata-rata sekira Rp.1.500.000,- dikalikan 270 ribuan. Sekira Rp.405.000.000.000.- dan jika dihitung dengan jumlah pegawai 450 ribu ASN bisa mencapai Rp. 650.000.000.000,- belum terhitu Tabungan lainnya dari berbagai Nasabah. Jumlah sebesar itu hanya dari kalangan pegawai pemprov jabar dan kabupaten/kota saja

Sebagai tindakl lanjut MoU antara bank dengan pejabat terkait, diduga aliran dana “Fee” masih berlangsung  dan masuk ke rekening sejumlah Pejabat Dinas/Lembaga terkait setiap bulannya. Besaran nilanya berdasarkan jumlah angsuran yang dipotongan oleh bank. Itu mungkin bentuk sebuah penghargaan dari bank sebagai pertanggung jawaban dengan bukti telah membubuhi tanda tangan (Pejabat) pada berkas permohonan sebagai bentuk persetujuan kepada ASN  Dimana mereka bertugas.

Sampai kini belum ada pernyataan resmi dari bank plat merah milik Pemprov Jabar tersebut. Tulisan tersebut dikutip dari berbagai sumber khususnya sejumlah Nasabah bank plat Merah, mereka yang merasa kesulitan jika membutuhkan dana akan menarik dari TABUNGAN BEKU. Dan dikenakan berbagai alasan peraturan dan pembuktian masalah yang meraka alami , katanya. (***)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *