Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana berada di dalam mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dan dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
fokuseditor BANDUNG – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini mengungkap pihaknya tidak pernah mendapat laporan soal pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal ini disampaikannya merespons penetapan tersangka terhadap eks Kepala BGN Dadan Hindayana bersama eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung dalam kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG.
“Komisi IX tidak pernah mendapat laporan dan informasi terkait dengan pengadaan barang yang dilakukan oleh BGN,” kata Yahya saat dihubungi, Rabu (3/6/2026).
Adapun dalam kasus itu, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan mark up anggaran dalam proses pengadaan sejumlah barang seperti motor listrik, tablet, televisi, hingga sepatu. Yahya pun menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejagung.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan sambil mengedepankan asas praduga tidak bersalah sampai pengadilan membuktikan mereka bertiga terbukti bersalah secara hukum,” ucapnya.
Atas kejadian ini, Komisi IX DPR juga akan semakin meningkatkan pengawasan sebagai mitra dari BGN. Politikus Partai Golkar ini berharap pengelolaan anggaran BGN dapat dilakukan secara bijak dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Ke depan Komisi IX akan meningkatkan pengawasan terkait penggunaan anggaran yang dilakukan oleh BGN,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia memberi pesan kepada pimpinan BGN yang baru. Secara khusus, ia mengingatkan Kepala BGN Nanik S Deyang, serta wakilnya, Agustina Arumsari dan Mayjen Trenggono, agar hati-hati dalam menggunakan anggaran.
“Saya menghimbau kepada kepala BGN yang baru dan pejabat dilingkungan BGN untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran, harus bersih dan bebas dari korupsi,” ucap dia.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus korupsi penyimpangan tata kelola program MBG pada Rabu sore.
Ketiga tersangka diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran pengadaan motor listrik hingga sepatu.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2026).
Selain pengadaan motor listrik, ada pula pengadaan 32.000 sepatu yang juga digelembungkan anggarannya.
Ada pula pengadaan tablet sebanyak lebih dari 31 ribu unit yang di-mark up, serta pengadaan televisi.
“Pengadaan televisi Rp 75 miliar sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up harga,” kata dia.
Perbuatan Dadan Cs telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Namun, angka kerugiannya masih didalami Kejagung.
Tak hanya mark up, Dadan, Sony, dan Lodewyk diduga melakukan proses pengadaan barang secara melawan hukum dengan cara mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga pengadaan barang dan jasa itu tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Para tersangka menjadi tersangka dengan pengenaan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selanjutnya, mereka bertiga ditahan Kejagung selama 20 hari ke depan.
Sumber : KOMPAS>COM
Editor : Admin
