Perusahaan Listrik Negara (PT.PLN) Tidak Ada Yang Gratis. Telat Bayar Dikenakan “Denda”

fokuseditor BANDUNG – Salah satu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang ada di daerah sekitaran Kota Sukabumi Jawa Barat. Lampu penerangan tersebut sudah tersebar diberbagai daerah dan perkotaan. Mulai dari tingkat pusat sampai kedaerah pelosok desa dan kelutahan di Nusantara. Kini masyarakat sudah menggunakan penerangan listrik PLN mungkin capaiannya diperkirakan sudah mencapat 99% Listrik sudah sampai kepelosok.

Dengan adanya aliran listrik, masyarakat bisa menggunakan berbagai kebutuhan selain penerangan dan banyak lagi kegunaan akan listrik. Akan tetapi masyarakat menggunakan aliran listrik itu tidak ada yang gratis, meraka membayar tagihannya setiap bulan, bila pemasangannya masih menggunakan “benser”. Sementara yang lainnya membayar lebih dahulu yaitu berupa garus memebeli “pulsa” baru bisa menyala.

Tidak ada yang gratis, pengguna aliran listrik PLN setiap bayar tagihan bulanan dan beli Pulsa listrik Pemerintah mengenakan tarif pajak. Yang dipungut oleh PLN dan hasil dari penarikan pajak listrik tersebut, sebagian untuk membayar Penerangan Jalan Umum (PJU) dan Rumas Dinas Pejabat dan Perkantorannya.

Harus traparans, Penerintah dan PLN harus terbuka kepada masyarakat, baik jumlah pemakai aliran listrik, sampai saat ini kedua belah fihak yaitu Pemerintah dan PLN diduga masih tertutup tentang pendapar pajak dari listrik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *