
fokuseditor HANSEL – Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, telah berlangsung kegiatan pemusnahan berbagai jenis barang rampasan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan pemusnahan barang rampasan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Kejaksaan berwenang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht), termasuk pemusnahan barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud nyata penegakan hukum. Selain untuk melaksanakan putusan pengadilan, pemusnahan juga bertujuan agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti serta mengurangi penumpukan barang yang sudah tidak memiliki nilai guna lagi di kantor Kejaksaan.
Sebanyak 17 perkara pidana dengan jumlah barang rampasan sebanyak 96 telah diselesaikan/ dimusnahkan, terdiri dari tindak pidana yang diatur baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun di luar KUHP, dengan rincian sebagai berikut : Narkotika 2 perkara, Perikanan/ kelautan 3 perkara, Penganiayaan 1 perkara, Kekerasan secara bersama-sama 3 perkara, Pengancaman 1 perkara, Pencurian 2 perkara, Penipuan 1 perkara, Perlindungan anak 1 perkara, Perkosaan 1 perkara, Pembunuhan 1 perkara, TPPO 1 perkara.
Adapun pemusnahan barang rampasan tersebut dilaksanakan oleh jaksa, selaku eksekutor dalam perkara pidana selain mengeksekusi terhadap pelaku tindak pidana, juga sekaligus terhadap barang bukti dan biaya perkara. (*)
Pewarta : UUs Sumpena
Editor : Admin
